Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong awalnya menangkap pria pemilik narkoba jenis sabu di Desa Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Setelah pria ini bernyanyi, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menyeret pelaku lainnya.
Akibat perkembangan tersebut, polisi dengan mudah menangkap MF (27) warga Desa Agung, Kecamatan Tanjung, kemudian Satres Narkoba Polres Tabalong pimpinan Akp Fathony Bahrul Arifin berhasil menangkap HF (48) warga Desa Pembataan. , Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Penangkapan keduanya dilakukan pada hari yang sama, Minggu (2/4/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan, keduanya diamankan terkait kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) KUHP. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran narkoba ke pihak kepolisian, dilakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,” kata Iptu Sutargo, Kamis (6/4/2023).
MF diamankan di sebuah gudang di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang kemudian diperiksa dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh berupa satu pak plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, pipet kaca, bong botol plastik, korek api gas, satu pak plastik klip dan satu unit bergerak.
“Dari hasil pengembangan, pelaku MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku HF. Polisi kemudian pindah ke sebuah rumah di Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” lanjut Sutargo.
Di rumah tersebut, pelaku HF ditangkap dan disita barang bukti berupa klip plastik berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, pipet kaca, dan timbangan digital hitam.
Kemudian, satu bungkus klip plastik, tiga klip plastik bekas, dua sekop sedotan bening, satu sekop sedotan hitam, satu dompet merah muda, satu tutup botol terpasang dengan sedotan dan satu unit ponsel putih.
Saat ini baik MF maupun HF telah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.