Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023. Beleid tersebut mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Berikut Rincian biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi dalam Keppres 7 tahun 2023:
Pertama: Menetapkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Kedua: Besaran BPIH yang dimaksud diktum pertama adalah sebagai berikut:
1.Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
2.Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
3.Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
4.Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
6.Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
7.Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
8.Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
9.Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
10.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
11.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
12.Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
13.Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
14.Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
Ketiga: Bipih sebagaimana dimaksud diktum pertama diperoleh dari:
a. Jemaah Haji
b. Petugas Haji Daerah (PHD)
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keempat: Nilai manfaat sebagaimana dimaksud diktum pertama dari nilai manfaat setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
Kelima: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler sebagai berikut:
1.Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
2.Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
3.Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
4.Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
7.Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
8.Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
9.Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
10.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
11.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
12.Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
13.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
14.Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Keenam: Besaran Bipih bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud diktum kedua
Ketujuh: Bipih sebagaimana dimaksud pada diktum kelima dan keenam disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Kedelapan: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud pada diktum kelima digunakan untuk biaya:
a. Penerbangan haji
b. Biaya hidup (liuing cost)
c. Sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.