Seorang laki-laki berinisial TR (48) warga Kabupaten Tapin ditangkap polisi di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dugaan kepemilikan senjata api sejenis revolver (senpi).
Para pelaku ditangkap polisi gabungan yang sedang melakukan patroli di bekas tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakapolres Kompol Sofyan, SIK, menyampaikan dalam jumpa pers, Rabu (29/3/2023), anggota gabungan juga menemukan peluru.
“Pelaku diamankan di depan gubuk yang baru saja dibangun pelaku,” kata Sofyan di Polres Kotabaru.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK menambahkan, TR ditangkap saat pelaku sedang makan.
Mengetahui kedatangan tim gabungan, para pelaku segera membungkus beras dan ikan tersebut dengan kantong plastik kemudian memasukkannya ke dalam tas jinjing berwarna coklat.
Salah satu anggota tim kemudian menanyakan apa yang ada di dalam tas yang dibawa tersangka saat keluar dari gubuk. Tersangka menjawab bahwa tas yang dibawanya berisi beras.
Mencurigakan tas yang dibawanya, apalagi tersangka yang terlihat gelisah. Menarik perhatian petugas dan menggeledah isi tas. Padahal ia mendapat larangan dari pelaku.
Sehingga terjadi tarik ulur antara tersangka dan petugas. Sebelum akhirnya tas tersebut diserahkan kepada tersangka.
Di dalam tas tersebut, selain beras, pakaian, juga terdapat tas selempang berwarna hitam yang berisi senjata api dan amunisi.
Jalil menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan senjata rakitan dari seseorang berinisial P pada Oktober 2022, usai penertiban penambangan liar.
Sedangkan P merupakan investor di pertambangan ilegal. Senjata api tersebut diberikan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 500.000.
“Polisi akan memastikan P yang dikabarkan meninggal dunia,” pungkasnya.