TANJUNG – Kepala Kementerian Agama Tabalong, Sahidul Bakhri mengingatkan masyarakatnya untuk bisa menyalurkan zakat fitrahnya.
Mengingat, kadar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 M telah ditetapkan dan telah dikeluarkan surat edarannya.
“Kami mengimbau masyarakat ini untuk mengeluarkan zakat fitrahnya ke unit pengumpul yang ditunjuk dan resmi,” ujarnya kepada Kontrasonline.com, belum lama ini.
“Melalui unit resmi pengumpulan zakat, penyalurannya akan tercatat dan terlaksana dengan baik,” imbuhnya.
Sahidul mengatakan, terkait penetapan kadar zakat fitrah sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Tim sudah melakukan survei harga beras di beberapa pasar di kota dan kecamatan, dan nilai zakat fitrah sudah ditetapkan tim saat rapat penetapan,” ujarnya.
Ia mengatakan, besaran zakat fitrah sudah diinformasikan kepada panitia pengumpul dan masyarakat.
“Ya, kami telah menyebarkannya,” katanya.
Diketahui surat edaran ini beserta tingkatan-tingkatan fitrahnya telah ditetapkan dan ditandatangani oleh perwakilan instansi dan lembaga antara lain Dinas Koperasi UKM Industri dan Perdagangan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tabalong.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 21 April, zakat fitrah beras minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Sedangkan zakat fitrah dinilai dengan uang beras unus dan sejenisnya Rp. 65 ribu per orang, lalu nasi Siam Pandak, Dusun Karang, Lantik, Lungkong, Cardil dan sejenisnya Rp. 45 ribu per orang.
Kemudian lele rojo, mayori, ikan paus, pandan wangi dan sejenisnya Rp. 40 ribu sedangkan ciherang, impari, Thailand, IR, Bulog dan sejenisnya Rp. 35 ribu per orang.
Penetapan kadar zakat fitrah juga berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1, 2 dan 3.
Dalam surat edaran itu juga, Panitia Amil Penerima Zakat Fitrah di masjid dan mushola diminta membuat Surat Keputusan Panitia yang dikeluarkan oleh Baznas Tabalong, KUA kecamatan setempat.
Amil/Panitia Penerima Zakat Fitrah melaporkan hasil pengelolaan zakat fitrah kepada Baznas Tabalong melalui KUA selaku kepala UPZ Kecamatan paling lambat 10 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.