Kapolres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, seorang wanita muda yang diduga mencuri sepeda motor di Magelang berada di bawah pengaruh pil koplo, dan kasusnya menjadi viral di media sosial, saat peristiwa itu terjadi. terjadi
“Kami ingin menyampaikan permasalahan yang ada terkait kasus viral ini,” kata AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Kamis.
Ia mengatakan, pada 12 April 2023, Polres Bandongan menerima laporan pencurian sepeda motor. Setelah polisi mengklarifikasi kabar yang viral di media sosial, ditemukan seorang gadis terkait kasus tersebut.
“Ini anak perempuan yang baru berusia 15 tahun. Peristiwa kehilangan sepeda motor itu terjadi di Dusun Kwancen, Bandongan,” ujarnya.
Menurutnya, bocah itu tidak berniat mencuri.
“Jadi anak ini kebetulan minum pil Koplo jadi terpengaruh untuk minum obat itu. Saat dalam pengaruh obat, dia mau naik motor,” ujarnya.
Kebetulan ada mobil di tempat parkir tanpa kunci. Namun, saat sepeda motor dihidupkan, bocah itu menempuh perjalanan jauh ke Kota Magelang, hingga Rindam.
Katanya keliling kurang lebih 2 jam, lalu kembali ke tempat yang sama, lalu memarkir motor lagi. Setelah itu, gadis itu meninggalkan sepeda motor.
Saat sepeda motor ini menghilang dari lokasinya, pemilik sepeda motor melapor ke Polsek Bandongan.
“Kebetulan di sini juga kami hadirkan Kepala Desa Bandongan yang melihat kejadian itu. Kemudian anak ini diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Bandongan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kemarin petugas belum bisa mengklarifikasi langsung kejadian tersebut karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan. Pada hari itu, pihaknya langsung menemui dan mengulurkan tangan serta menanyakan apa yang terjadi.
Menurut dia, pelapor mencabut laporannya dan tidak mau melanjutkan laporannya karena penanggung jawab tidak mengetahui bahwa bocah tersebut mengendarai sepeda motor dalam pengaruh narkoba.