Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Siti Ayu Febria Roosani atau yang akrab disapa Tatum mengharapkan kesesuaian data kependudukan, khususnya di provinsinya yang kini terdiri dari 13 kabupaten/kota.
Harapan itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kalsel, kata Humas Sekretariat DPRD Provinsi (Setwan) setempat melalui telepon seluler, Sabtu malam.
Pasalnya, menurut Tatum, Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel, perbedaan data kependudukan bisa berdampak serius.
“Maka bukannya itu, ketidaksesuaian data kependudukan dapat mempersulit perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan III/Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Sedangkan bagi warga sendiri, ketidaksesuaian data kependudukan dapat mengakibatkan mereka tidak dapat menerima bantuan atau program gratis dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota setempat.
“Itulah salah satu alasan atau perlunya sosialisasi Perda 1/2019 agar masyarakat luas mengetahui dan memahami pentingnya data kependudukan,” kutip juru bicara Setwan Kalsel.
Tatum mencontohkan, banyak warga yang sudah lama tinggal di Batola masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Banjarmasin, yang seharusnya tidak terjadi karena menimbulkan ketimpangan data kependudukan.
“Itulah pentingnya administrasi kependudukan untuk tidak melewatkan kesempatan ketika ada program bantuan dari pemerintah. Timbul pertanyaan kenapa saya tidak dapat bantuan? Ternyata belum tercatat di Batola,” kata Tatum.
Dalam mensosialisasikan Perda atau Sosper, salah satu narasumber dari Kelurahan Alalak Batola Muhammad Sya’rawi mengapresiasi kegiatan anggota DPRD Kalsel, sekaligus mengimbau warga untuk segera mengurus data keuangan yang kini sedang diproses. lebih mudah.
“Alhamdulillah di DPRD Kalsel ada program sosialisasi Perda. Ini sangat membantu pemerintah provinsi (Pemprov) dalam mensosialisasikan perda tentang administrasi kependudukan, di Batola belum ada yang seperti ini,” ujar Camat Alalak.
Ia menambahkan, saat ini pelayanan administrasi kependudukan sudah bisa diberikan di Kecamatan Alalak, tidak perlu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Sekarang sudah ada Anjungan Catatan Sipil (ADM) Otomatis di Kecamatan Alalak guna memudahkan masyarakat untuk menempuh jarak jauh, jelas M Sya’rawi.
Menutup Sosper, bTatum dan narasumber berharap para peserta yang hadir dapat membantu mensosialisasikan materi Perda 1 Tahun 2019 agar terwujud tertib administrasi kependudukan masyarakat Batola, demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.