Barabai (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan dan penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan di sebuah Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (21/12).
Sebelumnya, Pansus 1 DPRD HST melalui juru bicaranya M Abdi Akhyani menyampaikan setelah Raperda Administrasi Kesehatan disahkan diharapkan pihak eksekutif segera mensosialisasikannya melalui SKPD terkait kepada masyarakat. “Intinya kami dari Pansus setelah melakukan kajian, konsultasi dan uji publik, mendukung penuh Raperda ini dijadikan Perda,” ujarnya.
Sementara Pansus 2 DPRD HST melalui juru bicaranya Supian Noor mengatakan, sesuai dengan skema rencana pemenuhan modal, Pemkab HST diharapkan bisa menambah modal ke Bank Kalsel sebesar 35 miliar paling lambat tahun 2024.
“Berdasarkan hasil kajian investasi dan penjelasan dari Biro Perekonomian Pemprov Kalsel, investasi di Bank Kalsel menguntungkan, karena setiap tahun daerah mendapatkan deviden yang cukup bagus,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah mendukung dan menyetujui kedua rancangan perda tersebut untuk dijadikan perda.
“Dengan adanya Perda ini nantinya, upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten HST dengan dukungan masyarakat akan lebih maksimal dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia di HST,” ujarnya.
Sedangkan perda tentang penyertaan modal pada Bank Kalsel diharapkan dapat meningkatkan dividen untuk keuangan Pemkab HST dan PAD juga akan meningkat.
Selain itu, kata dia, dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat yang semakin baik lagi melalui peran Bank Kalsel.
“Selanjutnya kami akan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk menyiapkan perangkat pedoman pelaksanaan yang diperlukan, agar Perda yang telah ditetapkan efektif dan berdampak positif bagi masyarakat HST,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi didampingi Wakil Ketua Hendra Suriadi dan Taufik Rahman serta dihadiri anggota DPRD dan kepala SKPD HST dan sebelumnya juga menggelar Dies Natalis ke-63 Rapat Paripurna Kabupaten HST.