Menindaklanjuti gugatan eks izin usaha pertambangan batubara (PKP2B) melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara PT. Adaro Indonesia dan DPRD Tabalong, pemerintah daerah dan elemen masyarakat tidak berjalan sesuai harapan.
Disebutkan, kawasan eks PKP2B tersebut kini menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang masih menjadi milik PT Adaro Indonesia sebagai kawasan pendukung.
Kekecewaan itu dirasakan Wakil Ketua I DPRD Tabalong, H Jurni dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Tabalong (GPT) saat sidang berlangsung.
Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Tabalong, H Jurni, kecewa dengan PT Adaro karena menurutnya mengirimkan perwakilan yang kurang berpengalaman dalam persoalan yang dimaksud.
“Sangat disayangkan orang-orang yang berasal dari Adaro adalah orang-orang yang mungkin tidak berpengalaman dalam hal-hal yang dipersoalkan sehingga membuat LSM tidak jelas,” ujarnya saat RDP di Aula Sekretariat DPRD Tabalong, Selasa (18/4/2023). sore.
Menurutnya, perpanjangan PKP2B tidak wajib menjadi IUPK tetapi bisa juga memilih tetap menjadi PKP2B.
“Kalau masih PKP2B, mungkin ada kesempatan bagi kami dari masyarakat untuk meminta bantuan setelah diketahui ada tambang dulu,” ujarnya.
H Jurni juga menyayangkan sosialisasi PT Adaro tidak dilakukan di Tabalong dan tidak mengundang pengurus.
“Walaupun kita hanya sebagai pendengar, kita tidak memiliki hak untuk berbicara, kita tetap harus diundang, karena bagaimanapun juga kita adalah wakil rakyat dari masyarakat kita,” kata Jurni.
Sementara itu, LSM Iwan Wong juga merasa kecewa dengan tanggapan Adaro terkait pembahasan klaim kawasan pendukung.
“Jawabannya sangat mengecewakan, karena yang hadir dan menjawab bukan kewenangannya,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, pihaknya hanya ingin membantu dan hal itu sesuai dengan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Pokok Agraria.
“Tanah itu harus dikembalikan ke Negara, sekarang otomatis kembali ke Pemerintah,” ujarnya.
Iwan berharap lahan eks PKP2B yang diklaim sebagai kawasan penyangga dikembalikan kepada pemerintah sesuai aturan.
“Bagaimana bisa dimanfaatkan dan bisa menambah pendapatan daerah, serta bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Tabalong,” harapnya.
Ia juga menginginkan tindak lanjut lebih lanjut dari pemerintah, khususnya Legislatif dan Eksekutif, untuk melakukan penjadwalan ulang melalui DPRD terkait lahan eks PKP2B yang masih diklaim sebagai kawasan penyangga.
“Saya berharap nanti benar-benar dihadiri oleh manajemen yang berwenang dan berkompeten untuk menjawab ini,” pungkas Iwan.
Diketahui, RDP tersebut dihadiri oleh jajaran DPRD Tabalong, Pemerintah Kabupaten Tabalong, pimpinan LSM yang tergabung dalam GPT dan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari PT. Adaro Indonesia.