Sipir penjara Dhawank Delvi di Lampung. Sumber gambar: Suara.com
Seorang sipir di Rutan Rajabasa Bandar Lampung menjadi sorotan warganet karena kedapatan memamerkan kekayaan atau barang mewahnya (melentur) di media sosial.
Sipir itu dikenal sebagai Dhawank Delvi.
Gaya hidup mewah Dhawank Delvi diunggah melalui akun Twitternya @PartaiSocmed yang memperlihatkan foto sipir penjara Rajabasa mengendarai motor Harley-Davidson untuk motocross.
Tak hanya itu, Dhawank juga mengunggah sedang duduk di atas motor trail dan berfoto bersama seseorang yang memegang uang.
Selain itu, Dhawank juga dikabarkan berangkat umrah menggunakan pesawat kelas bisnis bersama istrinya.
Banyak gambar yang memperlihatkan aset Dhawank beredar di media sosial, membuat orang penasaran dengan penghasilan Dhawank.
Lantas, berapa penghasilan sipir di Indonesia? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Gaji Sipir Lapas di Indonesia
Penjaga penjara bertugas menjaga dan menegakkan aturan di antara sesama narapidana, untuk memberi kompensasi kepada penjahat yang dipenjara di Indonesia.
Profesi sipir memang dikenal sebagai salah satu formasi favorit di CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setiap tahunnya.
Adapun gaji sipir dengan lulusan SMA sederajat, maka termasuk golongan II yang besaran gaji bulanannya berbeda.
Gaji tertinggi bisa mencapai Rp 3.820.000 hingga gaji terendah Rp 2.022.200.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS dengan golongan dan masa kerja dikenal dengan masa kerja kelas (MKG).
Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Selain itu, bagi sipir yang masih PNS, besaran upah yang akan diterima hanya 80 persen dari upah golongan Ila dengan total Rp 2.022.200 dengan masa kerja mulai 0 tahun.
Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Sipir Lapas di Indonesia
Adapun tunjangan sipir diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Seorang sipir dalam hal ini termasuk dalam klasifikasi kelas 5 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250.
Kemudian, tidak hanya tunjangan kinerja, sipir yang berstatus PNS juga akan mendapat tunjangan lain yang lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.