Mendekati Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengumumkan pencalonan calon anggota DPRD tingkat Provinsi Kalsel.
Sementara itu, KPU Kota Banjarmasin juga mengumumkan Penyerahan Calon (Balon) anggota DPRD untuk pemilihan serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Banjarmasin Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Syafrudin Akbar, Selasa (25/4/2023). mengatakan, pihaknya membuka penerimaan kiriman balon anggota DPRD melalui parpol peserta pemilu.
Dengan ketentuan, surat penyerahan Balon bagi anggota DPRD tingkat Kota Banjarmasin menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan secara langsung dan diunggah secara digital di Silon.
Daftar calon menggunakan formulir Model B-Register.Bakal.Calon, disertai foto diri terbaru dan dilampiri surat persetujuan yang ditandatangani oleh ketua umum partai atau nama lain dan Sekjen atau nama lain yang sah.
Dokumen persyaratan administrasi Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Akbar, sapaan akrabnya, menjelaskan, penyerahan dimulai Senin (1/5/) hingga Sabtu (13/5) pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Lalu, Minggu (14/5) hingga pukul 23.59 WITA.
“Tempat penyerahannya di Kantor KPU Kota Banjarmasin di Aula Lantai 3 Jalan Dagang No 2 Kayutangi, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,” terangnya.
Ketentuan pencalonan calon balon anggota DPRD yaitu partai-partai di tingkat kepengurusan Kota Banjarmasin.
Dapat mengusulkan calon anggota DPRD Kota Banjarmasin apabila telah mendapat persetujuan dari ketua umum partai atau nama lain dan Sekjen atau nama lain yang sah.
Kemudian, kirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ketua Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kota Banjarmasin atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik atau nama lain yang sah.
Dijelaskannya, pada saat pendaftaran hadir ketua partai politik atau wakilnya.
“Dalam hal pengurus partai di tingkat Kota Banjarmasin tidak dapat mengajukan calon anggota DPRD Kota Banjarmasin, pengajuan persyaratan dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik,” pungkas M Syafrudin Akbar.