Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Polres Tabalong menetapkan dua tersangka kasus kebakaran di dekat Tugu Obor Desa Mabuun RT 02 Kecamatan Murung Pudak.
Kebakaran terjadi pada Minggu (23/4/2023) pagi, menghanguskan empat rumah dan kios milik Lily Fitriani (47), Tomson Nababan (47) penyewa kios, Hadi Ismanto (39) penyewa kios, Sunandar (39) seorang penyewa kios, Elsye Derek (63) pemilik rumah, Iskandar (40) penyewa kios, Khairul (67) pemilik rumah, dan Indra (40) penyewa kios.
Pasca kebakaran, Satreskrim Polres Tabalong pimpinan STrk SIK Iptu Galih Putra Wiratama dan Polsek Murung Pudak pimpinan Iptu Suwito langsung mengamankan dan memproses TKP tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kabid Humas PS Iptu Sutargo SH MM mengungkapkan, dari keterangan saksi yang juga penyewa kios, Hadi Ismanto, kebakaran terjadi sekitar pukul 07.50 WITA.
“Saksi mendengar suara istri Tomson Nababan berteriak minta tolong, kemudian Hadi Ismanto keluar dari kios dan melihat api telah menghanguskan sepeda motor Tomson Nababan dan sebagian bangunan kios,” kata Sutargo.
Kesaksian saksi lainnya, Fatmawati, saat kejadian melintas di depan kios Tomson Nababan, melihat api menghanguskan sebuah sepeda motor.
“Saksi bermaksud mengambil Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Pos Prema UPBS, namun saat hendak keluar api dipadamkan oleh istri Tomson Nababan dengan menggunakan air sehingga api langsung menjalar ke bagian kios Tomson Nababan, ” jelas Sutargo.
Sutargo mengatakan, sumber api diduga berasal dari tambalan ban yang menjalar dan membakar tangki sepeda motor milik Tomson Nababan yang saat itu sedang memindahkan atau memindahkan bahan bakar dari tangki ke jerigen, jelasnya.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.30 WITA dengan bantuan petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Tabalong, BPBD Tabalong dan Gabungan UPBS Wilayah Tengah,” imbuhnya.
Karena semua bangunan terbuat dari kayu dan terdapat beberapa kios yang menjual BBM dan bangunan kios yang letaknya berdekatan, api menjalar dengan sangat cepat.
Dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah, kios dan 7 sepeda motor tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp. 1 miliar.
“Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan adanya tindak pidana akibat kesalahan yang menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP dan ditetapkan 2 tersangka pelaku yakni TN (22) dan BN (46). ) keduanya warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang diamankan di kediaman mereka pada Rabu sore (26/4/2020),” kata Sutargo.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 sepeda motor, 1 sepeda dayung, dan 1 tambalan ban yang terbakar.