Polsek Tanjung Gundul, Polres Bengkayang, Polda Kalbar (Kalbar) memfasilitasi Keadilan Restoratif (RJ) dalam kasus pemukulan yang viral di Media Sosial (Medsos), Jumat (28/4/2023) pukul 15.00 WIB.
Kedua belah pihak setuju dan menemukan titik temu untuk menyelesaikan masalah secara damai di luar jalur hukum.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Gundul yang bergabung dengan kedua partai itu akhirnya berhasil mencapai kesimpulan RJ.
Kesimpulan dari kesepakatan damai tersebut adalah:
1. Bahwa antara pihak kedua dan pihak pertama, orang tua Riko telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan ada dendam di kemudian hari.
2. Bahwa pihak pertama, orang tua Riko menyelesaikan masalah dengan baik dengan pihak kedua yaitu Pak Annas
3. Kedua belah pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) menyelesaikan masalah tanpa ada paksaan dari salah satu pihak dan Pihak 1 (pertama) orang tua Pak Riko memaafkan pihak II (kedua).
4. Pihak 1 (pertama) tidak akan melanjutkan masalah tersebut melalui jalur hukum terhadap pihak II (kedua).
5. Apabila kedua belah pihak (pihak pertama dan pihak kedua) melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari dan melanggar isi perjanjian ini, maka akan dilakukan proses hukum pidana.
Proses mediasi untuk mencapai RJ berjalan damai dan lancar tanpa ada ketegangan dari salah satu pihak.