TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI – Mantan Kades Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sehingga merugikan negara Rp. 467.668.500.
Mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam berinisial JI ditangkap aparat Hulu Sungai Utara (HSU) karena diduga melakukan korupsi.
Polisi bergerak menangkap eks Kades Kalumpang Dalam itu setelah hasil perhitungan audit yang dilakukan BPKP Kalsel Tahun Anggaran 2018 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 467.668.500.
Anggota Polsek Hulu Sungai Utara menangkap Jidi Ilhami, mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: BNN Bakar Ribuan Pil Zenith, Ungkap Penggeledahan Jalan Prona Banjarmasin
Baca juga: Tingkatkan Inovasi Permudah Pelayanan Perizinan, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Apresiasi DPMPTSP
Baca juga: Pencurian di Palangkaraya, pencuri mencuri barang di sebuah rumah kosong di Jalan G Obos 24
Baca juga: Seleksi PPPK Kobar 2022, Peserta Lamandau dan Sukamara Juga Pakai Gedung CAT Kobar
Diketahui, pada tahun 2018, mereka mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp1.096.072.000.
Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan pembangunan, yakni rehabilitasi jalan utama, pemeliharaan jalan utama, pembangunan jalan utama desa baru.
Kemudian, Sarana Air Bersih (SAB) 4 unit, pemeliharaan 3 unit SAB dan pengadaan 300 unit galih tahan bencana.
Dari beberapa kegiatan tersebut ditemukan dugaan adanya kecurangan yaitu inflasi harga, upah tenaga kerja dan jumlah material.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, SIK, melalui Kasatreskrim, Iptu Widodo Saputro mengatakan. Dana yang diduga diselewengkan mantan Kades Jidi Ilhami itu diperoleh dari hasil tim audit BPKP Kalsel.
Berdasarkan hasil audit pengelolaan Dana Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 dari BPKP Kalimantan Selatan. tanggal 28 November 2022 No.PE.03.03/SR-1352 PW16/5/2022.
Kemudian disebutkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp467.668.500.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (6/12), pelaku ditangkap di depan Pasar Olahraga Bebaya, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Provinsi Kaltim.
“Pelaku pindah ke Kalimantan Timur dan menjadi satpam di pasar Bebaya saat ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Jatanras Polres HSU di Satuan Jtanras Cadangan Polres Kutai Barat,” ujarnya.