JIKA sebelumnya Partai Demokrat dan Nasdem mendukung wacana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang menjadi empat daerah pemilihan, kini giliran partai PPP menyuarakan hal yang sama.
MENGINGINKAN penambahan dapil dari tiga menjadi empat disuarakan politisi PPP Kabupaten Balangan H Abdul Hadi yang juga Bupati Balangan.
Bupati Balangan H Abdul Hadi yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) PPP Provinsi Kalsel menyatakan persetujuannya atas rancangan peraturan KPU yang menetapkan akan ada empat daerah pemilihan di Balangan.
BACA : Jumlah Penduduk Kalsel Tak Bertambah, Ini Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota yang Diperebutkan di Pilkada 2024
“Kita tentu mendukung wacana ini, demi pemerataan keterwakilan masyarakat,” kata Abdul Hadi. Namun tentunya, kata Abdul Hadi, penambahan dapil ini juga agar bisa melihat kondisi jumlah pemilih.
Dimana rencana KPU, lanjutnya, dapil keempat yang terdiri dari Kecamatan Lampihong dan Kecamatan Batumandi dengan total jumlah pemilih kurang lebih 30 ribu orang seharusnya mendapatkan 8 kursi, bukan 7 kursi seperti yang direncanakan KPU.
“Jangan samakan jumlah kursi dengan dapil satu (Paringin dan Paringin Selatan) yang kurang lebih 25.000 pemilih atau dapil dua (Juai dan Halong) yang kurang lebih 27.000 pemilih,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, Hanya 9 Parpol Non PT Ikuti Verifikasi Faktual
Yang terpenting, menurut Abdul Hadi, penambahan dapil ini akan menghasilkan pemilu yang lebih proporsional dan akuntabel serta demokrasi yang lebih baik.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Balangan, Saripani, juga mengatakan jika ada wacana pemindahan memang ada dan sudah diusulkan ke KPU RI.
Dalam rancangan daerah, KPU Kabupaten Balangan mengusulkan opsi penambahan dapil, dari tiga dapil menjadi empat.
Pada desain baru, Dapil 1 meliputi Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Juai dan Halong, Dapil 3 meliputi Kecamatan Batumandi dan Lampihong serta Dapil 4 meliputi Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.
“Kemudian uji publik draf penataan dapil anggota DPRD kabupaten oleh KPU Kabupaten, dan terakhir finalisasi dan penetapan draf penataan dapil anggota DPRD kabupaten,” imbuhnya. .(rekam jejak)