Erfin Nirza Seregar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tabalong, memimpin Apel Gabungan Perangkat Daerah Tabalong pertama kali pada Senin, 8 Mei 2017, di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung. Apel gabungan tersebut rutin dilaksanakan setiap awal pekan untuk mengawali tugas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sepekan ke depan.
Dalam sambutannya, Erfin menjelaskan tentang Sarana Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ia pimpin. Disperkimtan memiliki 7 program, 12 kegiatan, dan 20 sub-kegiatan yang terdiri dari bidang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) meliputi pekerjaan perbaikan jalan lingkungan, baik itu jalan lingkungan maupun permukiman.
Erfin menjelaskan bahwa pada tahun 2023, akan ada kurang lebih 112 lokasi yang akan dikerjakan dan tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tabalong. Ini meliputi pekerjaan drainase, pekerjaan jalan lingkungan, serta pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di perumahan-perumahan. Pekerjaan-pekerjaan ini dilakukan secara bertahap sesuai antrian dan sesuai dana anggaran yang tersedia.
Selanjutnya, bidang PSU lainnya adalah pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU). Disperkimtan Tabalong saat ini memiliki kurang lebih 13.600 titik lampu dan akan menambah 2.266 titik lampu di seluruh Kabupaten Tabalong, antara lain untuk program perbaikan jalan di depan Kantor Setda Tabalong, pemasangan lampu median jalan, pemasangan lampu yang akan dipasang di Masjid Raya Ash Shiratal Mustaqin, dan pemasangan lampu di jalan kembar Nan Sarunai.
Pengadaan untuk lampu telah selesai melalui e-katalog sebanyak kurang lebih 2.266 lampu, dan pemasangan serta konstruksinya pun pertama kali dicoba dengan melakukan e-katalog dan sudah ditunjuk pelaksananya, sesuai arahan Bupati.
Perencanaan secara mikro masih belum terlalu bagus karena seluruh pekerjaan itu harus dikerjakan secara teknis. Oleh karena itu, untuk tahun ini telah dilaksanakan ada 112 lokasi paket perencanaan. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir rencana kerja (renja) tahun 2024 dan APBD-Perubahan 2023.
Bidang pertanahan tahun ini memiliki kurang lebih 10.600 meter persegi tanah yang akan dibebaskan tersebar di 6 lokasi. Penggunaannya adalah kantor pemerintah, kuburan, sport center, penambahan kantor pemerintah, dan pembuatan jalan menuju tempat pembuangan air sampah.
Untuk pengadaan tanah dapat dilakukan oleh masing-masing SKPD, dan pihak Disperkimtan akan memberikan bimbingan teknis jika diperlukan.
Bidang perumahan dan permukinan memiliki pekerjaan utama yaitu mengentaskan kekumuhan, lebih khusus lagi untuk memindahkan atau merelokasi masyarakat yang rumahnya terkena bencana atau korban bencana, serta memperbaiki atau meningkatkan kualitas rumah-rumah masyarakat.
Erfin menjelaskan bahwa Kabupaten Tabalong memiliki kawasan kumuh seluas 280 hektar yang pada waktu dulu telah berhasil diturunkan kurang lebih 10 persen yang merupakan SK Bupati Tabalong. Sesuai dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia, di tahun 2019 diinginkan yang namanya universal akses 100.0.100 yaitu 100 persen sanitasi, 0 kekumuhan, dan 100 persen air bersih, namun sampai saat ini belum tercapai dan masih terus dilanjutkan.
Saat ini Disperkimtan Tabalong mengambil inisiatif melakukan replikasi atau meniru apa yang dilakukan oleh konsultan-konsultan management dari Dirjen Cipta Karya yang diletakkan di Kabupaten Tabalong untuk mengentaskan kekumuhan di Kecamatan Tanta dan tahun ini akan melakukannya lagi di Kecamatan Jaro dan Muara Uya. Hal ini dilakukan untuk mendidik masyarakat melalui badan keswadayaan masyarakat agar bisa mengelola sendiri atau mengentaskan keadaan lingkungan yang berada di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan melalui SK Bupati.
Terakhir, ada 490 peningkatan kualitas bedah rumah yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kabupaten Tabalong. Selain itu, pekerjaan yang sudah selesai adalah relokasi dari masyarakat yang terkena dampak atau korban bencana dan juga program pemerintah sebanyak 15 unit rumah yang berada di Ujung Murung, yang direlokasi ke Kelurahan Agung dan telah dibuat rumah yang masyarakat tinggal menempati.