“UUNTUK Objek retribusi tahun ini dikurangi karena kewenangan Dishub hanya untuk lahan parkir pinggir jalan umum seperti di Lapangan Murdjani, untuk lahan parkir khusus seperti Pasar Bauntung, Qmall Banjarbaru dan tempat lain yang memiliki lahan parkir luas, perizinan di DPMPTSP bukan lagi pungutan melainkan pajak. Meskipun obyek retribusi mengalami penurunan, namun target retribusi tidak mengalami penurunan. Karena itu, kami masih berjuang untuk mencapai target PAD,” ujar Adi Royan kepada jasarekam.com.
Meski begitu, Adi mengatakan untuk memenuhi target PAD pada 2023, pihaknya akan ekstra mendorong sektor parkir agar target tersebut bisa tercapai secara maksimal. Tidak hanya kegiatan insidental yang nantinya membantu pencapaian target PAD, namun Dinas Perhubungan Banjarbaru akan melegalkan seluruh lahan parkir yang beroperasi di wilayah Kota Banjarbaru, baik kategori Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Parkir Khusus (TKP).
“Untuk legalisasi semua parkir di kawasan Banjarbaru, harus didukung oleh pengelola parkir yang mau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Rencananya Mei nanti akan keluar SK yang ditandatangani walikota. Total ada 38 titik parkir TJU yang akan SKed, kan,” katanya.
Adi menjelaskan, di titik parkir tersebut akan dipasang rambu yang menandakan bahwa lokasi parkir tersebut telah resmi bekerjasama dengan Pemkot Banjarbaru.
“Mulai dari tarif parkir, luas lahan, nama pengelola hingga nama juru parkir akan tertera di papan pengumuman,” jelasnya.
Jadi, jika ada lokasi yang tidak ada plang penunjuk jalan, masyarakat bisa saja menolak tukang parkir yang menarik uang.
“Jadi kalau tidak ada plang, berarti parkir itu ilegal dan bisa kena sanksi pidana pungli,” ujarnya.
Selain memasang papan nama, pihaknya juga akan memberikan seragam khusus yang menandakan petugas parkir resmi berada di bawah Dinas Perhubungan Banjarbaru.
“Mulai dari topi, rompi, kartu identitas hingga peluit akan kami berikan. Dan peralatan itu harus digunakan selama tempat parkir beroperasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari jumlah titik parkir yang ditetapkan, tidak semua titik parkir TJU terdata di ibu kota Kalsel itu.
Pasalnya, pihaknya masih fokus menata titik parkir di pusat kota.
“Yang akan mendapatkan SK tetap akan menjadi titik parkir di tengah kota. Namun ke depan akan kami petakan seluruh titik parkir TJU di Banjarbaru,” ujarnya.
Terkait besaran potensi PAD di 38 titik TJU yang akan ditetapkan, Adi mengaku masih belum bisa merinci besaran yang didapat. Sebab, menurut dia, pungutan tersebut tergantung dari luas areal parkir yang dikelola.
“Kami masih melakukan pendataan, jika semakin luas lahan parkir yang dikelola maka semakin besar pula retribusi yang harus dibayarkan pengelola parkir kepada kami. Tentunya langkah ini untuk meningkatkan PAD dan memperbaiki sistem pengelolaan parkir di Banjarbaru ,” pungkasnya.