Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan memiliki waktu paling lama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
“60 hari setelah LHP diterima,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Rahmadi usai menyerahkan LHP LKPD tahun anggaran 2022 kabupaten dan kota di Kalsel, Selasa (9/5/2023) kemarin. .
Dalam sambutannya, Rahmadi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan terdiri dari dua laporan, yaitu LHP Laporan Keuangan Tahun Buku 2022 dan LHP Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten. pemerintah dengan memperhatikan, kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bikin Gembira!!, Perwakilan BPK RI Serahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2022
Rahmadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Perwakilan BPK Provinsi Kalsel sesuai dengan kriteria tersebut, pihaknya menyimpulkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, dalam sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.
Atau dengan kata lain Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, kata Rahmadi.
Lanjutnya, pihaknya masih menemukan beberapa masalah yang seharusnya menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemda secara keseluruhan.
Dia mengungkapkan, temuan tersebut membuat perencanaan dan pelaksanaan beberapa kegiatan belanja daerah masih belum berpedoman pada standar harga satuan daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Klasifikasi penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa serta modal pengeluaran tidak benar.
Kurangnya volume untuk paket pekerjaan jalan, pengairan dan jaringan serta paket pekerjaan bangunan dan konstruksi, pertanggungjawaban belanja hibah tidak memadai dan pengelolaan dan administrasi aset tetap dan persediaan belum teratur.
Adapun penyampaian LHP LKPD Tahun Anggaran 2022 kemarin yaitu Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tabalong sehari sebelumnya serta Kabupaten Banjarbaru dan Barito Kuala pada Rabu (10/5/2023) hari ini di Kantor BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan A Yani Km 32 Banjarbaru.