TRIBUNKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Tim gabungan Bareskrim Polres Bartim, Bareskrim Polres Patangkep, Bareskrim Polres Tabalong, dan Bareskrim Polres Bintang Awai berhasil mengamankan tersangka pembunuhan di Desa Mawani, Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Tersangka pembunuhan adalah pria berinisial SA (39), warga Desa Sungai Jaya, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka pelaku pembunuhan Marthin Aryanto (39) warga Desa Bintang Ara Kabupaten Tabalong berhasil kami amankan,” jelasnya kepada Tribunkalteng.com, Selasa (27/12/2022).
Kapolres Bartim menjelaskan, kronologi singkat terkait tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian Marthin, pada Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Korban Dugaan Pembunuhan Terungkap Motif dan Pelaku Gadis 14 Tahun Dibunuh di Kaltim
Baca juga: Sumenep dalam Kasus Pembunuhan Sumenep Ditangkap Tim Gabungan di Kintap Tanahlaut, Kalimantan Selatan
“Sebelumnya pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, warga melaporkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan SA terhadap korban dengan cara dibacok,” jelasnya.
Korban ditikam oleh seorang tersangka di perkebunan karet milik warga sekitar saat mengumpulkan getah karet.
Kepala Desa Mawani dan warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres menambahkan, korban dibunuh sekitar pukul 15.30 WIB, pada Sabtu (24/12/2022) di Kampung Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui.
“Pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB tim gabungan Bareskrim Polres Bartim dan Bareskrim Polsek Patangkep Tutui, mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kotam, dan sedang ke Desa Panaan, Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Mendapat informasi berharga dan tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polres Tabalong dan Bareskrim Bintang Ara.
Kemudian pada Senin (26/12/2022) kemarin, Polsek Bintang Ara memastikan tersangka SA yang diburu polisi berada di Desa Panaan.
Baca juga: Pembunuhan di Palangkaraya, sosok pasangan suami istri yang terkenal suka membantu tetangga dan kerabat
Baca juga: Penganiayaan terhadap anak kelas 2 SD di Tabalong, pria asal Desa Kandris, Barito Timur, diamankan petugas
Setiap unit kemudian berkumpul untuk menangkap tersangka SA di Polsek Bintang Ara dan diberangkatkan ke Desa Panaan.
Saat terduga pelaku ditangkap petugas polisi, dia tidak melawan dan mengakui perbuatannya.
“Tidak hanya mengamankan tersangka SA, petugas juga mengamankan parang sepanjang 56 cm dari tangan pelaku yang diduga telah membunuh korban Marthin,” jelas AKBP Viddy.
Tersangka SA dan barang buktinya kini telah diamankan ke Polsek dan saat ini ditahan di Polsek Patangkep Tutui untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku dan saksi untuk mengetahui motif penganiayaan yang berujung kematian tersebut,” tutup AKBP Viddy Dasmasela.