Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Usaha Berbasis Risiko Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) Tahun 2023.
Bimtek dibuka oleh Bupati Tanbu, dr. HM. Zairullah Azhar diwakili Staf Ahli Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriyadi Noor di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (10/5).
Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) di Kabupaten Tanbu,” kata Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Mahriyadi Noor.
Seperti kita ketahui, aplikasi OSS-RBA merupakan aplikasi yang aplikatif, implementatif, dan mengefisienkan perizinan, namun membutuhkan infrastruktur dan suprastruktur, serta sosialisasi perizinan usaha dan pengawasan perizinan usaha.
Pengawasan perizinan usaha dilakukan oleh DPMPTSP dimana Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan aspek penting dalam kegiatan pengawasannya.
Lebih lanjut, LKPM ini merupakan salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dari laporan LKPM ini juga dapat diketahui sektor mana saja yang sedang berkembang sehingga dapat dijadikan acuan dalam menentukan arah kebijakan investasi.
Selain itu, kendala yang dialami Pelaku Usaha juga dapat diketahui, sehingga dapat mendukung kelancaran OSS-RBA dalam perizinan dan pengawasan dengan mengkoordinir pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang ada.
“Diharapkan pelaksanaan Bimbingan Teknis OSS-RBA dapat meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dalam melakukan proses perizinan dan pelaporan LKPM OSS-RBA secara mandiri. Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator juga dapat lebih memahami dan menginventarisasi permasalahan dan kendala dalam hal pelaporan melalui OSS-RBA agar nantinya ditemukan solusi yang tepat dan bermanfaat untuk pengembangan bisnis di Bumi Sujud ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPMPTSP Tanbu Andrianto Wicaksono menambahkan, peserta Bimtek merupakan pelaku usaha mikro kecil dan perusahaan di Kabupaten Tanbu.
Sedangkan sumber bantuan teknis berasal dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bagian Hukum Setda Tanbu.
Dengan adanya kegiatan ini, kata Andrianto, diharapkan para peserta dapat segera melaksanakannya sehingga tujuan pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat tercapai. dicapai.