Setiap umat muslim yang mampu melaksanakan haji maka wajib untuk menunaikannya. Saat melaksanakan haji, kita perlu memahami tata cara serta bacaan apa saja yang perlu dibaca, salah satunya adalah bacaan talbiyah.
Secara bahasa, talbiyah diartikan Dr. H. Ma’sum Anshori dalam buku Fiqh Ibadah sebagai pemenuhan, jawaban, pengabulan terhadap sebuah panggilan dengan niat dan ikhlas. Sebab itu, secara istilah, talbiyah adalah ungkapan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dalam keadaan ihram haji atau umrah.
Melansir Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 3, para ulama sepakat bahwa talbiyah adalah suatu yang diperintahkan dalam syara’. Hal ini didasarkan dari Ummu Salamah yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW sebagai berikut,
“Wahai keluarga Muhammad, siapa saja di antara kalian yang melaksanakan haji, hendaklah ia mengeraskan suara (bacaan) talbiyahnya.” (HR Ahmad)
Lebih lanjut, menurut Syafi’i dan Ahmad, talbiyah hukumnya sunnah dan dilakukan bersamaan dengan ihram. Selain itu, disunnahkan pula untuk memperbanyak bacaannya sebagai bagian dari syiar ibadah.
Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah
Dikutip melalui buku Bekal Haji tulisan Ustaz Firanda Andirja, bahwasanya Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu meriwayatkan bahwasanya talbiyah Rasulullah SAW adalah sebagai berikut,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
Arab Latin: “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak.”
Artinya: “Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya pujian dan kenikmatan hanya milik-Mu, dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”
Lafaz talbiyah diucapkan dengan pengulangan dengan mengharap bahwa pengabulannya itu berulang kali.
Setelah mengucapkan talbiyah, dijelaskan oleh riwayat Bukhari bahwa seorang jemaah melanjutkannya dengan bacaan berikut.
اللَّهُمَّ هَذِهِ حَجَّةً لَا رِيَاءٌ فِيْهَا وَلَا سُمْعَةً
Artinya: “Ya Allah, ini adalah haji yang tidak diiringi perbuatan riya dan sum’ah.” (HR adh-Dhiya)
Dijelaskan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Abani bahwa membiasakan mengucapkan lafal talbiyah Nabi Muhammad SAW adalah lebih utama. Meskipun begitu, tambahan seperti di atas diperbolehkan menurut sabda Rasulullah SAW terhadap orang-orang yang menambahkan ucapan talbiyah.
Ibnu Umar bahkan menambahkan talbiyah dengan lafal, “Labbaik wa sa’daika, wal khair biyadaika, war raghbâ`u ilaika wal amal,”
Artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu dengan penuh kebahagiaan; seluruh kebaikan berada di tangan-Mu, permohonan hanya dipanjatkan kepada-Mu; dan amal hanya dilakukan untuk-Mu).” (Muttafaq’alaih)
Kemudian, dalam keterangan lain dijelaskan bahwa orang yang membaca talbiyah disyariatkan agar meninggikan suaranya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu,
أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي وَمَنْ مَعِي أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ
Artinya: “Aku didatangi (malaikat) Jibril, ia menyuruhku agar aku memerintahkan para sahabatku dan orang-orang bersamaku untuk meninggikan suara mereka saat bertalbiyah.” (HR Ash-habus Sunan, shahih oleh Abu Dawud)
Selain itu, disebutkan pula dalam riwayat hadits Rasulullah SAW lainnya,
أَفْضَلُ الْحَجَ الْعَةُ وَالرَّجُ
Artinya: “Haji yang paling utama adalah melantangkan suara talbiyah dan mengalirkan darah kurban.”
Dalam pelaksanaannya, seorang yang sedang malaksanakan haji boleh menyelingi antara bacaan talbiyah dan tahlil. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat oleh Ibnu Mas’ud yaitu,
“Aku saat itu sedang keluar bersama Rasulullah SAW. Beliau tidak berhenti bertalbiyah hingga waktu melempar jumrah aqabah. Beliau menyelinginya dengan bacaan talbiyah atau tahlil.” (HR Ahmad)
Begitulah sedikit banyak pembahasan mengenai bacaan talbiyah haji. Semoga tulisan kali ini bermanfaat bagi kita semua dan kita diberikan kesempatan ke tanah suci untuk berhaji. Aamiin yaa Rabbal’alamiin.