BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional kafe, karaoke, warung malam atau tempat hiburan malam (THM) pada malam tahun baru 2023.
Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dengan Nomor: 331.1/196/Pol.PP-DK/2022 tanggal 23 Desember 2022.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin Mahyudin mengatakan, nantinya pihaknya bersama Polres dan Kodim akan melakukan pemantauan lapangan untuk menindaklanjuti SE Bupati Tapin.
“Kalau ada yang melanggar, langkah pertama adalah memberikan imbauan untuk segera menutup tempat tersebut,” ujarnya di Kota Rantau, Senin (26/12).
Baca juga: Tenggelam di Sungai Keladan Tapin, sang ibu selamat, sang anak ditemukan tak bernyawa
Baca juga: BREAKING NEWS – Ibu dan Anak Diduga Tenggelam di Sungai Keladan Tapin
Baca juga: Rektor ULM Sebut Penolakan Alih Prodi Geografi ke Kementerian
Baca juga: Menunggu keputusan, spanduk tolak ganti nama terpasang di depan Fakultas Kehutanan ULM Banjarbaru.
Apabila pelanggaran tersebut terus berlanjut, dimungkinkan untuk dijerat atau dikenakan pidana ringan (Tipiring) sampai dengan pencabutan izin atau penutupan paksa.
Kepala Satpol PP Damkar Tapin berharap para pelaku usaha yang bersangkutan dapat mematuhi dan menjaga apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tapin tersebut.
“Agar harapan kami suasana malam tahun baru 2023 di Kabupaten Tapin tetap kondusif, aman, tertib dan terkendali,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan anggotanya akan melakukan pengawasan dan pengawasan ketat pada malam tahun baru.
Baca juga: Seorang perempuan pengidap ODGJ di Desa Kelampayan Ilir, Kabupaten Banjar, ditemukan tewas dengan luka tusuk
Baca juga: Posko SAR Kotabaru Masih Lakukan Operasi Pencarian Satu Nelayan Dikabarkan Hilang
Baca juga: Lima Nelayan Kotabaru Terdampar di Mamuju Dievakuasi ke Kantor Pos SAR Balikpapan
Baca juga: 75 Kilometer Tol Banjarbaru-Batulicin Tanahbumbu, Kalsel Belum Selesai
“Bagi yang melanggar surat edaran akan kami tindak. Kami ingin pada malam pergantian tahun ini suasana di Kabupaten Tapin tetap kondusif dan tidak ada hal-hal yang mengganggu Kamtibmas,” terangnya.
Sedangkan kafe yang beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan, menurut dia, akan dibubarkan.
“Setelah jam yang ditentukan, kami akan bubar,” katanya.
Lima poin larangan, imbauan, pembatasan jam operasional, kafe, karaoke, dan THM di malam tahun baru, antara lain:
1. Dilarang menyediakan atau menjual alkohol dan obat-obatan terlarang kepada pengunjung.
2. Kepada pegawai/pegawai wanita agar memakai pakaian yang sopan.
3. Jangan melakukan aktivitas yang menimbulkan kebisingan seperti volume musik yang terlalu keras.
4. Tidak menyalakan kembang api dan petasan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
5. Membatasi waktu operasional maksimal pukul 01.00 WITA.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)