Dua sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, yang telah divonis oleh Hakim di Rantau Pengadilan Negeri Kabupaten Tapin, Kamis (11/5/2023) .
Persidangan perkara nomor 23/Pid.B/2023/PN Rta dengan Terdakwa I, Muhammad Said dan Terdakwa II, Muhammad Nor Ajimi, sedangkan perkara nomor 24/Pid.B/2023/PN Rta Terdakwa I Muhammad Aliansyah dan Terdakwa II, Ahmad Gajali .
Masing-masing Terdakwa dijerat dengan dakwaan pokok pertama melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ( I) KUHP ke-1 atau dakwaan primer ke-2 Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 KUHP ke-2, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 56 KUHP ke-2 atau pasal ke-3 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal ke-empat 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau kelima pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto dengan pasal 56 KUHP ke-2.
Persidangan oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Anisa Nur Defanti, SH selaku Ketua dengan hakim anggota, Kuni Kartika Candra Kirana, SH dan Shelly Yulianti, SH mendampingi para Tergugat, Yadi Rahmadi, SH, MH dan rekan-rekan selaku Penasehat Hukum.
Dari Kejaksaan Tapin yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto Wibowo, SH dan Grhady Dwi Hartanti, SH
Berikut putusan Majelis Hakim, untuk perkara 23/Pid.B/2023/PN Rta antara lain disidangkan:
• Menyatakan bahwa para terdakwa, Terdakwa I, Muhammad Said dan Terdakwa II, Muhammad Nor Ajimi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama sampai kelima.
• Membebaskan para Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum
• Memerintahkan agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
• Mengembalikan hak Tergugat dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Begitu pula dengan putusan majelis hakim perkara nomor 24/Pid.B/2023/PN Rta dengan Terdakwa I Muhammad Aliansyah dan Terdakwa II Ahmad Gajali tidak jauh berbeda.
Senyum bahagia tampak di wajah Yadi Rahmadi (PH Terdakwa) sebelum memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (15/05/23).
Menurut Yadi Rahmadi, perkara yang sudah diputuskan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa yang menjadi kliennya merupakan kasus yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Andri yang pelakunya berjumlah tiga orang yang telah divonis Majelis Hakim. Hakim divonis 12 (dua belas) tahun penjara dan sedang menjalani hukuman 12 (dua belas) tahun penjara. melayani hukuman.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa yang menjadi kliennya menjadi saksi, namun kemudian dalam kasus lain terkait pembunuhan Andri oleh penyidik dijadikan tersangka sehingga harus ditahan dengan beberapa kali perpanjangan masa tahanan, mulai 18 Oktober 2022 hingga Tanggal 11 Mei 2023 sekitar tanggal 7 (tujuh bulan).
Atas putusan tersebut, Yadi Rahmadi mewakili kliennya mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT dan menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Luar Negeri yang telah memberikan keadilan kepada masyarakat sesuai fakta hukum. “Hakim benar-benar menjalankan tugasnya, fungsinya sebagai hakim dan sebagai wakil Tuhan di dunia ini yang mengadili antara manusia dengan manusia dijalankan dengan sangat baik untuk memberikan keadilan yang hakiki,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan upaya hukum luar biasa oleh JPU, Yadi Rahmadi menegaskan, jika JPU tetap mengajukan memori kasasi, maka kita juga akan mengajukan kontra memori kasasi, pungkasnya.