Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabalong meminta KPU setempat cermati persyaratan administrasi calon anggota legislatif (Bacaleg) partai politik.
Permohonan ini disampaikan melalui surat himbauan setelah pendaftaran Bacaleg berakhir pada 14 Mei lalu.
Di Tabalong, 17 partai politik peserta pemilu 2024 telah menyerahkan berkas persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tabalong ke kantor KPU setempat.
Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyampaikan, surat imbauan telah disampaikan hari ini ke KPU Tabalong.
“KPU sesuai tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan penggandaan caleg pada 15 Mei hingga 23 Juni. Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan legislatif akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu sesuai tingkatan dari tanggal 24 hingga 25 Juni 2023,” ujarnya kepada Kontrasonline.com, Selasa (16/5).
Mahdan meminta KPU Tabalong melakukan verifikasi secara teliti dan cermat dokumen persyaratan administrasi calon anggota legislatif yang status permohonannya diterima.
“Pengecekan kebenaran setiap dokumen yang wajib diisi caleg yang diunggah ke Silon antara lain KTP elektronik, surat keterangan, fotokopi ijazah, surat keterangan lahir batin, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, bukti pendaftaran sebagai pemilih dan kartu anggota partai politik, ” Dia bertanya.
Ia juga mengingatkan KPU untuk mencermati kebenaran setiap naskah dalam bentuk digital dari dokumen yang wajib dimiliki caleg dalam kondisi tertentu.
“Seperti surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ujarnya.
Kemudian meneliti surat pengunduran diri dan kuitansi dari pejabat yang berwenang bagi calon anggota legislatif yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari negara. keuangan.
“Termasuk surat pengunduran diri beserta tanda terima atau keputusan memberhentikan calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa atau BPD,” ujar komisioner Bawaslu Tabalong itu.
Begitu pula dengan pemeriksaan surat keterangan dari kepala Rutan atau Lapas bagi bakal calon yang berstatus mantan narapidana. Karena harus ada jeda 5 tahun sejak tanggal selesainya hukuman.
“Jika ada keraguan tentang persyaratan dokumen calon, KPU Tabalong dapat mengklarifikasi hal tersebut kepada otoritas yang berwenang,” pungkas Mahdan.