Bawaslu Tabalong Imbau KPU Agar Teliti Verifikasi Persyaratan Administrasi Bacaleg
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong telah memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tabalong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, mengatakan bahwa surat imbauan telah disampaikan kepada KPU Tabalong pada Selasa, 16 Mei 2023.
Sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 telah mengajukan dokumen persyaratan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Tabalong di kantor KPU setempat dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang akan berlangsung dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan kepada partai politik dan Bawaslu pada 24 Juni hingga 25 Juni 2023.
Mahdan Basuki meminta kepada KPU Tabalong agar teliti dalam menjalankan tugas verifikasi persyaratan administrasi bacaleg. Setiap dokumen persyaratan bacaleg yang diunggah ke sistem online (Silon) wajib diperiksa, termasuk KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota partai politik.
Mahdan Basuki juga mengatakan bahwa KPU Tabalong harus teliti dalam meneliti kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib bacaleg dalam beberapa kondisi. Seperti suket dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, harus ada cermatan dalam mengecek surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang bagi bacaleg yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya dari keuangan negara. Surat pengajuan pengunduran diri berikut tanda terimanya atau keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa atau BPD.
Mahdan Basuki menambahkan bahwa perlu melakukan penelitian surat keterangan setiap bakal calon yang berstatus mantan terpidana sehingga harus jeda 5 tahun sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.
Apabila terdapat keraguan mengenai dokumen persyaratan Bakal Calon, Bawaslu Tabalong menyarankan agar KPU Tabalong melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. KPU Tabalong harus memastikan bahwa setiap bacaleg memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU.