Tim Advokasi Kebebasan Digital (TAKD) mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait dampak pemblokiran delapan platform pada 30 Juli 2022. Menurut TAKD, putusan tersebut mengesampingkan serangkaian fakta hukum mengenai tindakan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang merugikan warga, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Putusan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam e-court pada 16 Mei 2023 dengan nomor perkara 424/G/TF/2022/PTUN.JKT dan menolak seluruh gugatan dari dua individu dan organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI). TAKD juga menyoroti tidak diakuiinya Penggugat IV, yakni Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dalam mengajukan gugatan. Padahal, serikat pekerja memiliki hak yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
TAKD menyatakan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabaikan pelanggaran hak internet (Internet Rights) yang dialami oleh para penggugat dengan diblokirnya delapan platform oleh Kemenkominfo. Pelanggaran hak internet tersebut berdampak pada kerugian material dan non-material yang dialami jurnalis dan warga pasca pemblokiran, khususnya bagi yang bergiat di industri kreatif maupun yang memanfaatkan platform digital sebagai alat penunjang pekerjaannya.
Menantikan putusan ini seharusnya memberikan kaidah hukum yang jelas mengenai tindakan pemblokiran internet harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, AUPB, dan prinsip-prinsip HAM.” kata Mulya Sarmono, pengacara publik LBH Pers.
TAKD memandang bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta seharusnya mengambil posisinya sebagai lembaga peradilan yang memberikan pemulihan yang efektif dalam kapasitasnya sebagai lembaga peradilan. Hal tersebut dapat memberikan preseden buruk bagi serikat pekerja/buruh lainnya yang akan menempuh langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan. Gugatan TAKD terkait tindakan Kemenkominfo memutus akses delapan platform digital menimbulkan kerugian materil dan immateriil.