Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (17/5/2023). Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, telah ada cukup bukti yang mengindikasikan Johnny Plate terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G. Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun. Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kasus ini terjadi karena para tersangka melakukan manipulasi dalam proses lelang proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo, yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Indonesia.