Pemerintah Indonesia meminta negara-negara pengimpor untuk mengakui dan membayar pungutan minyak kelapa sawit yang diproduksi secara berkelanjutan daripada memboikot komoditas tersebut. Hal ini dikarenakan Uni Eropa pada April menyetujui undang-undang deforestasi untuk memblokir impor minyak sawit, daging sapi, kedelai, dan komoditas lainnya jika terkait dengan perusakan hutan dunia. Produsen minyak sawit di Indonesia dan Malaysia akan mengirimkan utusan mereka ke Uni Eropa pada akhir Mei untuk membahas dampak undang-undang deforestasi blok tersebut terhadap sektor kelapa sawit di kedua negara serta mencari kejelasan tentang persyaratan aturan Uni Eropa terkait minyak sawit dan mendesak blok tersebut untuk mengakui sertifikasi keberlanjutan minyak sawit. Meskipun banyak yang mengkritik bahwa produksi minyak sawit Indonesia berkaitan dengan deforestasi, pemerintah menyebut bahwa memboikot minyak sawit tidak akan memberikan solusi jangka panjang bagi lingkungan dan meminta kerja sama dari semua pemangku kepentingan untuk membayar premi untuk produk yang menggunakan praktik keberlanjutan.