Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, kali ini tersangka merupakan orang terdekat korban yaitu kakek dan ayah kandungnya sendiri yang tinggal satu rumah.
“Kasus ini terungkap setelah korban yang baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas V SD diketahui hamil,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kabid Humas Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Sabtu. .
Menurutnya, tersangka yang merupakan kakek korban berusia 76 tahun itu ditangkap sementara ayahnya dikejar karena kabur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST Jajuk Windijati didampingi Penasehat Hukum Anita Mayasari dan Psikolog Normi menjelaskan, awalnya sang anak dengan polosnya bercerita kepada guru di sekolahnya dan menanyakan alasannya. selama sebulan penuh puasa dia tidak mengalami menstruasi.
“Mendengar pengakuan siswi tersebut dan melihat bentuk perutnya yang mulai membesar, guru di sekolah tersebut curiga dan melakukan testpack kehamilan, ternyata positif karena garis dua,” ujarnya.
Guru itu segera melaporkannya ke polisi untuk diselidiki.
“Kami dari PPA juga segera memberikan bantuan kepada anak korban kekerasan,” kata Jajuk.
Dia mengungkapkan, setelah diperiksa dan diperiksa oleh tenaga medis, ternyata korban sudah hamil enam bulan dan berjenis kelamin laki-laki serta bayinya dinyatakan sehat dan akan melahirkan September mendatang.
“Dari pengakuan korban, bahwa dia pernah berhubungan seks dengan kakeknya sejak tahun 2019 saat masih duduk di bangku kelas dua SD. Ternyata kejadian ini tidak hanya sekali atau dua kali, tapi sering sampai kelas lima. Setelah disetubuhi, korban juga mengaku minum miras agar tidak hamil,” kata Jajuk.
Lanjutnya, setelah dewasa, korban juga mengaku ayahnya yang melakukan persetubuhan dengannya dan jika menolak atau memberi tahu orang lain, diancam akan dibunuh atau digerus.
“Ibu korban sendiri bercerai dengan ayahnya saat berusia dua bulan dan tinggal di Kabupaten Balangan dan saat itu dia dibesarkan di rumah bersama ayahnya, kakek nenek yang kondisinya miskin (buta),” kata Jajuk.
Pihaknya menduga, korban kali ini tidak hanya hamil, mungkin sebelumnya pernah hamil tetapi keguguran dan nantinya tetap dilakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan, kakeknya sebelumnya pernah terlibat kasus pencabulan terhadap putrinya sendiri dan divonis lima tahun penjara dan setelah bebas ia tinggal bersama putranya yang tak lain adalah ayah korban.
“Korban saat ini tinggal bersama kepala desa dan warga siap mengamankan dan menjaga hingga tahap penyidikan selesai, namun pada hari Selasa kami akan menjemputnya untuk mendapatkan pendampingan dari PPA untuk memulihkan psikologisnya hingga melahirkan untuk ditanggung oleh pihak rumah sakit. pemerintah,” tutupnya.
Polri menyatakan tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 D undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 6 huruf c undang-undang no 12 tahun 2012 juncto pasal 65 KUHP.