MASSA dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka berdemo di depan Balai Kota Pemkot Banjarmasin, Jalan RE Martadinata dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (22/5/2023).
Massa dari Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemuda Islam (PI) yang mengusung tuntutannya dalam aksinya turun ke jalan. Mereka mendesak penindakan tegas terhadap pelanggaran terhadap peredaran miras yang marak, bahkan terkesan gencar tanpa penertiban di Kota Banjarmasin.
“Banyak pelanggaran mengenai jam tayang di toko minuman keras, hingga penyediaan miras yang tidak sesuai aturan dan peruntukan,” ujar Koordinator Forpeban, Din Jaya saat menggelar aksi demo di depan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kemenko Kesra. Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
Dia juga menuduh oknum anggota dewan yang memiliki kafe tempat peredaran miras. Din Jaya menuding hal itu mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Jelas miras yang marak beredar tidak sejalan dengan visi dan misi Kota Baiman Banjarmasin,” ujar Din Jaya.
Untuk itu, massa mendesak Wali Kota Ibnu Sina agar memerintahkan jajarannya turun ke lapangan untuk melakukan aksi bahkan rajin merazia kafe, kedai dan lain-lain yang menjual miras bebas. “Siapa pun orang dan posisinya, jika melanggar harus ditindak tegas,” kata Din Jaya.
Ia menilai peredaran miras yang tidak terkendali akan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya, Din Jaya mengungkapkan dampak miras bisa memicu terjadinya kejahatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Dakota Banjarmasin, Machli Riyadi menyatakan siap menampung aspirasi para pendemo, untuk ditindaklanjuti.
“Besok pagi, kami akan segera memanggil dan mendengarkan masukan dari SKPD terkait untuk menindaklanjuti permasalahan maraknya peredaran miras di Banjarmasin ini,” ujar mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin itu. .
Machli memastikan, jika ditemukan fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ditindak para pelanggarnya. Secara khusus, dengan menerjunkan petugas Satpol PP Kota Banjarmasin dalam tim terpadu yang dibekingi kepolisian.
“Apalagi tidak memiliki izin untuk mengedarkan miras, akan langsung ditutup. Bahkan bisa ditindak tegas,” kata Machli.
Massa juga berdemo di DPRD Kota Banjarmasin, disambut Wakil Ketua DPRD Muhammad Yamin dan lainnya menyampaikan hal senada.