Sesuai janji Komisi 1 DPRD Tabalong beberapa waktu lalu, DPR Bumi Saraba Kawa kembali memanggil Dinas Kesehatan dan Tim Penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes ), Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong Hj. Rini Irawanty mengatakan, tim penyusun akan mengevaluasi TPP tersebut.
“Tim penyusun akan melakukan review, semoga hasilnya sesuai dengan harapan rekan-rekan tenaga kesehatan (Nakes),” ujarnya kepada Kontrasonline.com usai rapat kerja, Selasa (23/5) sore.
Rini mengatakan, keinginan Nakes juga didukung oleh Komisi 1.
“Komisi 1 mendukung dan sangat setuju. Ini hak mereka, sesuai dengan pengorbanan dan prestasinya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan kepala Puskesmas tidak dilibatkan tim penyusun dalam pembahasan TPP dan tidak diberikan sosialisasi terkait TPP yang sudah diputuskan sebelumnya.
“Karena Kepala Puskesmas tidak dilibatkan dan diberikan sosialisasi, tidak bisa memberikan penjelasan kepada jajaran di bawahnya,” terangnya.
Rini juga menegaskan, pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan dan tim penyusun TPP setelah selesai membuat perumusan.
“Nanti kita panggil lagi untuk minta informasi hasilnya,” ujarnya.
“Untuk pertemuan berikutnya kami juga akan memanggil perwakilan Tenaga Kesehatan untuk berdiskusi di forum untuk mengetahui kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni, SE.
Jurni menegaskan, apa yang disampaikan perwakilan Tenaga Kesehatan dalam forum pertemuan itu sangat jelas.
“Wakil Nakes sudah sangat jelas menyampaikan kalkulasinya, mereka hanya menuntut itu saja, tidak lebih. Kalau ASN lain ada kenaikan, seharusnya juga ada kenaikan yang sama,” katanya.
“Tidak boleh ada yang dirugikan karena lemahnya kebijakan yang diterapkan tim. Sebagai wakil rakyat, kami akan memperjuangkan hak-hak mereka. Kami sudah menyetujui anggaran terkait hal ini mulai Januari 2023,” lanjutnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Tabalong H. Ahmad Rivai, SKM, M.Kes, M.Si menyatakan akan ada peningkatan TPP Tenaga Kesehatan bagi pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan dan jajarannya.
“Setelah dihitung ulang, ada rencana naik meski tidak terlalu tinggi, ada penyesuaian,” ujarnya.
Dia menambahkan, saran dari tenaga kesehatan diakomodir sambil menghitung kemampuan keuangan daerah.
Disinggung apakah pembayaran itu bisa berlaku surut, Rivai mengatakan tergantung bagaimana tim penyusun menghitungnya.
“Tergantung bagaimana tim akan menghitungnya. Dinas Kesehatan bukan bagian dari tim penyusun, tapi kami akan proaktif memberikan masukan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong Subhan menjelaskan, tim perumus akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut.
“Sesuai arahan Bupati, TPP Tenaga Kesehatan akan kami hitung kembali sesuai aturan yang berlaku. Tergantung izin dari Kemendagri apakah perubahan ini bisa dianggarkan, kalau tidak bisa kita masukkan di tahun 2024,” jelasnya. .
Subhan menegaskan, Bupati Tabalong mendukung dan mengarahkan agar proses yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau bisa berlaku surut atau tidak, kita sedang mencari aturan hukumnya, mudah-mudahan bisa. Kita akan konsultasikan dengan bidang hukum provinsi,” imbuhnya.
Ia merinci, tim penyusun terdiri dari Bappedalitbang, Bapenda, BPKAD, Diskominfo dan Sekretariat Hukum, Ortal, Asisten dan diketuai oleh Sekda.
Kepala BPKAD Tabalong Husin Anshari menjelaskan, dari sisi keuangan daerah, posisi belanja pegawai saat ini sebesar 31,38 persen.
“Kementerian Dalam Negeri terbatas, kisaran belanja pegawai hingga 2025 berada di kisaran 30-35 persen,” ujarnya.
Husin juga mengatakan, tim penyusun akan mencoba menghitung formula yang ada dan berkonsultasi dengan Kemendagri.
“Keputusan akhir adalah rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah perumusan ini selesai, akan diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.
Dari sisi keuangan daerah, kenaikan TPP tidak bermasalah.
“Dari sisi APBD tidak ada masalah, keuangan daerah mencukupi” pungkas Husin.