NAMUN, Kebijakan sapu bersih yang diterapkan Wali Kota Ibnu Sina terhadap keberadaan baliho bando menjadi perdebatan antara Pemkot dan DPRD Banjarmasin..
“Dengan target pajak reklame yang besar di Banjarmasin, sebenarnya keberadaan reklame bando harus dipertimbangkan kembali. Sebab, reklame juga memberikan kontribusi pajak reklame bagi PAD Banjarmasin,” kata Ketua Pansus Revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame No. 16 Tahun 2014 DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini to tracerekam.comSelasa (24/5/2023).
Anggota DPR Gerindra itu membeberkan kebijakan sapu bersih reklame bando, khususnya di ruas Jalan A Yani. Bahkan, kata Isnaini, akan berlanjut di Jalan S Parman, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Brigjen Hasan Basry Kayutangi dan lainnya yang berpotensi menghilangkan penerimaan pajak reklame.
“Kami juga bingung bagaimana arah kebijakan pemkot, padahal sudah jelas Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, sehingga sektor periklanan juga menjanjikan dengan jumlah penduduk terpadat di Kalsel,” jelas anggota KPU. III DPRD Banjarmasin.
Menurut Isnaini, hampir 50 persen materi dalam revisi konosemen penyelenggara reklame juga memuat konten baru dibandingkan perda lama.
“Jadi, rencananya perda yang baru mencabut yang lama. Perda baru ini tidak hanya terkait penertiban pembangunan reklame dan menjaga estetika kota, tetapi juga berbicara tentang besaran potensi pajak daerah yang bisa digali,” kata Bendahara DPD Partai Gerindra Kalsel itu.
Termasuk, jelas Isnaini, juga akan disesuaikan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang menjadi acuan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
“Saat ini, meski ada kebijakan untuk membersihkan reklame bando, ternyata pemkot juga mengincar keberadaan reklame bergerak seperti videotron. Ini juga termasuk dalam peraturan daerah yang baru. Saat ini memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024, potensi pajak reklame di Banjarmasin sebenarnya cukup tinggi,” kata Isnaini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengakui potensi Videotron sedang digali sebagai sumber devisa.
Terkait kebijakan baliho bando, Edy menegaskan, hal itu sudah menjadi keyakinan pimpinan Balaikota.
“Ada rencana pemasangan videotron di sekitar kawasan Flyover Gatot Subroto (Jalan A Yani Banjarmasin). Namun secara teknis harus dikaji agar tidak mengganggu lalu lintas,” kata Edy.
Menurutnya, terkait keberadaan reklame ada beberapa instansi terkait seperti kajian teknis oleh Dinas PUPR, perizinan yang diberikan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan penegakan aturan yang langsung dikoordinasikan dengan Satpol PP Banjarmasin.
“Terkait pembayaran langsung di BKPAD Banjarmasin. Oleh karena itu, ada beberapa reklame atau baliho yang tidak membayar pajak reklame dan akan dikenakan sanksi, hingga dibongkar jika memenuhi kewajibannya,” ujar Edy Wibowo.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banjarmasin, Senin (23/5/2023), Kepala Badan Penagihan dan Pajak BPKPAD Banajrmasin, Ashadi Himawan mengatakan target pajak reklame sebesar Rp. 9 miliar pada tahun 2023 dengan target poin mencapai 4.500 baliho dan sejenisnya.
Media periklanan meliputi baliho besar dan kecil, termasuk baliho di toko-toko, tempat praktek dokter dan sebagainya.
“Target PAD dari sektor reklame dan sejenisnya meningkat hampir 200 persen dibanding tahun 2022, karena sebelumnya hanya Rp 3,6 miliar,” kata Ashadi.
Memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024, Ashadi mengakui potensi pajak reklame akan cukup besar, sehingga harus digali secara optimal untuk memberikan kontribusi PAD ke kas daerah.
“Kami akan mendata semua baliho, spanduk, baliho dan lain-lain yang dipajang di jalan. Mereka harus membayar pajak atau biaya kepada pemerintah kota,” tambah Ashadi.