Terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang Abdul Latif kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (24/5/2023) sore.
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang saat ini masih berstatus narapidana itu mengikuti sidang online dari Lapas Sukamiskin Bandung didampingi kuasa hukum.
Persidangan kali ini menghadirkan 5 orang saksi terkait harta kekayaan terdakwa Abdul Latif yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai saksi Rustini Hartati MKn, notaris dan PPAT, mengatakan bahwa terdakwa telah menghubunginya untuk membuat akta jual beli tanah pada tahun 2017.
Tanah milik saksi Khairudin Efendi yang terletak di Kabupaten HST dijual kepada terdakwa melalui anaknya Ilham Amrullah seharga Rp 1,1 miliar.
“Bukan atas nama terdakwa tapi anaknya Ilham Amrullah, direktur utama PT Subliwa Agung,” kata Rustini Hartati.
Hal itu juga diakui oleh saksi pemilik tanah Khairudin Efendi yang awalnya menawarkan tanah dengan luas lebih dari 500 meter persegi dan rumah di atasnya.
“Awalnya saya menawar Rp 1,4 miliar, kesepakatannya Rp 1,1 miliar,” kata Efendi.
Diketahui, tanah jual beli itu diubah atas nama Ilham Amrullah, putra Abdul Latif. Penyidik KPK menyitanya pada tahun 2022, karena diduga pada saat pembelian uang tersebut, uang tersebut berasal dari suap.
Sementara itu, terdakwa Abdul Latif tidak mempermasalahkan transaksi jual beli tanah tersebut. Ia hanya menyayangkan tanah yang digunakan anaknya untuk membangun rumah disita KPK.
“Tanah itu disita pada 2022 setelah anak saya membangun rumah untuk keluarganya. Sayang sekali,” kata Latif.
Barang bukti mobil Lexus yang disita penyidik KPK dari terdakwa juga terungkap dalam persidangan.
Mobil mewah seharga hampir Rp. 3 miliar dibeli oleh terdakwa dengan menggunakan nama orang lain. Saksi Bambang Setiawan warga Jakarta yang memberikan KTP untuk pembelian mobil Lexus dihadirkan jaksa KPK di persidangan.
“Hanif Febrianto menghubungi saya untuk membelikan mobil Pak Abdul Latif menggunakan KTP saya. Saya suka saja, karena saya berpikir positif saja,” kata saksi Bambang.
Adapun barang bukti mobil tersebut, terdakwa Abdul Latif juga tidak membantah dan hanya menyatakan bahwa itu adalah mobil mewah kewajiban perpajakan sudah dilaporkan, sehingga saksi tidak perlu melaporkannya kembali.
Terdakwa bahkan dihadapan ketiga majelis hakim mengucapkan terima kasih kepada saksi Bambang Setiawan yang telah meminjamkan KTP untuk membeli mobil mewah tersebut.
“Mobil yang saya beli atas nama Anda sudah saya laporkan kena pajak 12,5 persen, jadi tidak perlu lapor lagi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.
Sebelumnya, Abdul Latif didakwa jaksa penuntut umum melakukan suap dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 41 miliar saat masih menjadi Bupati HST periode 2016-2017.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.