Petugas dari Polsek Sekayam dan Tim Bais (Badan Intelijen Strategis) telah berhasil mengamankan 4 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan 2 orang lainnya yang berperan membantu dalam upaya memasukkan CPMI melalui jalur tidak resmi. Kejadian ini terjadi di sebuah warung makan yang berada di Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (18/5).
Keempat CPMI yang diamankan tersebut semuanya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tidak memiliki dokumen resmi untuk memasuki Malaysia melalui jalur yang sesuai peraturan. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang sopir mobil yang menjemput CPMI dari Pontianak ke Balaikarangan dan seorang warga Kecamatan Entikong yang berperan mengkoordinir jalur tikus untuk CPMI memasuki Malaysia.
AKBP Suparno Agus Candra Kusumah selaku Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini yang keduanya berasal dari NTT. Keempat CPMI yang diamankan semuanya telah menjalani interogasi di Polsek Sekayam.
Kronologis penangkapan dimulai ketika sopir mobil sedang mencuci mobil yang digunakan untuk membawa para CPMI dari Pontianak menuju Desa Balaikarangan. Saat itu, CPMI sedang beristirahat di sebuah warung makan yang dijadikan tempat penampungan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam warung tersebut, ditemukan keempat CPMI yang sedang beristirahat dan akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Setelah diinterogasi, keempat CPMI tersebut mengaku tidak memiliki dokumen resmi untuk memasuki Malaysia. Selanjutnya, mereka bersama dengan sopir dan mobil dibawa ke Polsek Sekayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat CPMI dan dua orang lainnya yang terlibat dalam upaya memasukkan CPMI melalui jalur tikus ini akan dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 81 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.