Jelang pergantian tahun 2022 ke 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka data penanganan perkara periode Januari-Desember 2022.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Kalsel, kata Mukri, dari Divisi Pidana Umum, terdapat 4.557 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan 4.256 kasus berhasil diselesaikan, dengan persentase 93,5 persen.
“Setelah selesai SPDP sebanyak 4.256 kasus, dilanjutkan dengan prapenuntutan, disini Kejaksaan Kalsel mampu menyelesaikan sebanyak 4.013 kasus atau dengan persentase 94,2 persen,” kata Mukri, JPU Kalsel dalam jumpa pers. di Banjarmasin, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, beberapa kasus berlanjut ke tahap penuntutan. Bahkan, selama tahun 2022 kejaksaan malah mendapat nilai tinggi. Ini jika dibandingkan dengan kasus yang dituntut jaksa di pengadilan tahun 2021. Yakni sebanyak 4.360 atau dengan persentase 108 persen.
BACA : 3 Tersangka Kasus Bendungan Tapin Belum Ditangkap, Kejaksaan Kalsel Berdalih Masih Mengumpulkan Barang Bukti
“Sama halnya dengan eksekusi terpidana, kejaksaan berhasil menyelesaikan 4.493 kasus, artinya meningkat 103 persen,” kata Mukri.
Sedangkan di Bidang Tindak Pidana Khusus, ada 43 kasus yang sedang disidik. Kemudian, sebanyak 24 kasus berhasil dilakukan, dalam satu kasus yang menonjol dan belum terselesaikan yaitu kasus penyimpangan aliran dana pembebasan lahan Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani. , Kabupaten Tapin.
BACA JUGA: Dijerat Pasal Berganda, Kejaksaan Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Dana Bendungan Tapin
Pelaksana Harian Tindak Pidana Khusus, Muhammad Irwan, membenarkan kasus itu belum tuntas karena Kejaksaan Tinggi Kalsel saat pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dugaan ini sejalan dengan adanya surat permintaan surat perintah penyidikan pada Desember lalu yang ditujukan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalsel. Tim penyidik sedang berkoordinasi dengan PPATK dan saat ini sedang menunggu proses di sana,” kata Irwan.
Menurut Irwan, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H.
BACA JUGA: Kejaksaan Kalsel Amankan Proyek Strategis, Hemat Lebih dari 26 Miliar Keuangan Negara
“Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP,” ujar jaksa. senior ini.
Lebih lanjut, jelasnya, dirinya juga tunduk pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rekam jejak)