Upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2023 akan diumumkan besok (7/12). Lain halnya dengan upah minimum provinsi (UMP), kecil kemungkinan akan ada kenaikan hingga maksimal 10 persen.
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah mengusulkan peningkatan UMK ke Pemprov Kalsel. Nominalnya sedikit lebih tinggi dari UMP.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan UKM Banjarmasin, M Isa Anshari kemarin (5/12).
“Pemprov menetapkan Rp 3,1 juta. Untuk Pemko saya lupa angka pastinya, tapi Rp 3,2 juta,” ujarnya.
UMK Banjarmasin tahun 2022 sebesar Rp3.000.371. Jika naik menjadi Rp 3.200.000 maka terjadi kenaikan sebesar Rp 199.629. Atau sekitar 6,65 persen.
Angka ini sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan. Sekarang tinggal menunggu persetujuan gubernur.
“Batas waktunya 7 Desember. Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani, sehingga bisa diumumkan,” harap Isa.
Namun, usulan UMK mendapat catatan. Alasannya tidak diketahui oleh DPRD Banjarmasin.
Anggota Komisi IV, Sukhrowardi berharap perhitungan UMK sudah memperhitungkan lonjakan harga kebutuhan pokok di pasaran.
“Jangan sampai upah yang disepakati mengesampingkan kebutuhan pokok hidup buruh kita,” ujarnya.
“Karena dari penetapan upah minimum terlihat apakah Pemko peka atau malah cuek dengan kondisi rakyatnya,” tambah politikus Golkar itu.
Di sisi lain, Sukhro mengingatkan UMK juga harus memperhatikan kemampuan dunia usaha. Apalagi di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi dan di ambang resesi seperti sekarang.
Meski sejauh ini Komisi IV belum menerima pengaduan dari dunia usaha.
Sekarang tinggal kontrol apakah UMK itu dipatuhi atau ditolak perusahaan.
“Karena sudah ada kesepakatan bersama, maka harus dilaksanakan,” ujarnya. “Jangan sampai banyak pengusaha yang tidak melaksanakan UMK lebih awal,” lanjutnya. (mr-158/war/gr/fud)
Kotabaru Naik 255 ribu, Tabalong masih rahasia
KOTABARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor mengatakan, usulan kenaikan UMK sudah disampaikan ke meja bupati.
“Setelah tiga tahun tidak ada peningkatan, apalagi disertai pandemi, kini saatnya peningkatan,” ujarnya kemarin (12/5).
Khusus di Kalsel, Kotabaru menjadi penyumbang inflasi tertinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis inflasi di Bumi Sa’ijaan mencapai 8,69 persen untuk November lalu.
Jauh di atas angka inflasi nasional yang mencapai 5,71 persen. “Jadi kami sangat mendukung peningkatan UMK ini,” kata Sugian.
Usulannya, UMK Kotabaru naik sebesar Rp 255.498 atau 8,37 persen. Atau dari sebelumnya Rp 3.048.796 menjadi Rp 3.304.294.
Beralih ke daerah lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor masih merahasiakan angka tersebut.
Pasalnya, kenaikan UMK masih menunggu persetujuan dari bupati dan gubernur. “Tunggu 7 Desember,” katanya kepada Radar Banjarmasin kemarin.
Saat ini UMK Tabalong sebesar Rp3.001.230. “Kenaikannya cukup banyak, tapi nanti akan diumumkan jumlahnya,” tambah Zulfan.
Tidak ada Dewan Pengupahan
Di Kabupaten Banjar, pemerintah kabupaten tidak akan menetapkan UMK seperti daerah lain.
Sehingga Martapura hanya akan menggunakan upah minimum provinsi (UMP) yang diumumkan Pemprov Kalsel pada 28 November lalu.
Pasalnya, tidak ada Dewan Pengupahan yang berhak menghitung UMK.
“Kalau kita tidak punya Dewan Pengupahan, kita tidak berhak mengatur UMK,” kata Sekretaris Banjar, M Hilman kemarin (5/12).
“Jadi upah yang dibayarkan perusahaan tidak boleh kurang dari UMP,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977. Angka tersebut naik 8,38 persen dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.906.473.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022.
Menurut Hilman, Banjar harus memiliki UMK, karena ini merupakan daerah dengan luas terluas di Kalsel.
“Mungkin UMP cukup untuk masyarakat di pedesaan, tapi belum tentu untuk yang di perkotaan. Tergantung harga bahan pokok di masing-masing daerah,” ujarnya.
Lalu, mengapa tidak dibentuk Dewan Pengupahan saja? “Dewan ini harus diisi perwakilan dari beberapa elemen, ini masih kurang. Tapi akan terus kita dorong,” jawab Hilman.
Dewan ini harus mengikutsertakan unsur-unsur dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, universitas, pakar dan pemerintah daerah. (jum/ibn/ris/gr/fud)