Masalah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialami oleh seorang tenaga honorer di Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Bangka, Evi Oktaviani. Setelah berhasil lolos seleksi, Evi dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak tanpa membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka, Novian Arywijaya merespon kasus ini dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka untuk memantau perkembangan kasus yang merugikan satu tenaga honorer serta menyatakan akan mendorong BKPSDM Kabupaten Bangka untuk menyelesaikan kesalahan teknis yang menyebabkan proses seleksi PPPK dua orang tenaga honorer tersebut bermasalah.
Komisi I akan memastikan bahwa PPPK yang diadakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Novian mengutip Pasal 99 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Oleh karena itu, dengan dinyatakan mengundurkan diri, mereka juga secara otomatis mengundurkan diri sebagai honorer yang sudah 9 tahun mengabdi dengan Pemkab Bangka, padahal seharusnya sudah menjadi PPPK.
Evi bercerita bahwa dirinya telah dinyatakan lulus sebagai tenaga kontrak PPPK, Rabu (23/5) lalu. Namun keesokan harinya, Kamis (24/5), saat Evi hendak mengunduh beberapa berkas untuk melengkapi administrasi lanjutan, dirinya mendapati halaman tersebut malah tak dapat dibuka, dan tertulis keterangan bahwa dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari seleksi PPPK. Melihat dua dari lima orang tenaga honorer di Unit Damkar Sat-Pol PP Kabupaten Bangka bermasalah dengan kasus serupa, Evi dan rekannya mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Bangka untuk meminta klarifikasi.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berangkat ke Jakarta guna meminta reset aplikasi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi PPPK. Hal tersebut dilakukan mengingat batas akhir pemberkasan hingga 8 Juni 2023 mendatang, agar status PPPK untuk 2 orang honorer itu bisa mendapat kepastian. Tim BKPSDM Bangka diharapkan dapat crosscheck data yang sudah dikirim 2 honorer Unit Damkar ke BKN untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam proses rekrutmen PPPK, sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi kita semua bahwa proses seleksi wajib dilakukan secara benar dan terbuka agar tidak ada kecurangan yang terjadi. Perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini sehingga tidak merugikan satu tenaga honorer maupun masyarakat yang menjadi hakim publik dalam hal ini.