BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sigit Hariyadi mengatakan, kasus penambangan liar di Desa Nateh, Kecamatan Batangalai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bahkan Kalpolres menyebut sudah ada titik terang menuju tersangka.
Namun, demi kepentingan penyidikan, pihaknya belum bisa mempublikasikan lebih detail siapa saja yang mungkin menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada waktunya akan kami paparkan. Nanti juga akan kami informasikan ke masyarakat. Yang jelas komitmen kami sama dengan masyarakat HST,” kata Kapolri saat siaran pers akhir tahun 2022 di HST. Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, proses hukum terkait kasus ini dilakukan secara bertahap dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Menurutnya, proses kasus ini merupakan bentuk keseriusan untuk menindaklanjuti tidak hanya dari pihak Kepolisian tetapi juga seluruh Forkopimda termasuk Bupati HST yang telah sepakat untuk menolak penambangan di HST yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama. .
Baca juga: Perampokan Rumah Dominasi Kasus Kriminal di Kabupaten Kotabaru Tahun 2022, Polisi Intensifkan Patroli
Kapolres juga menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan illegal mining, pendekatan penegakan hukum didasarkan pada tiga asas, yaitu kepastian hukum, manfaat dan keadilan.
Menurutnya, masih ada sebagian warga yang belum paham apa saja ruang lingkup larangan penambangan batu bara ilegal.
Termasuk juga kegiatan mengumpulkan batubara dalam karung melalui penambangan manual meskipun dilakukan di lahan milik sendiri.
Menurut Kapolres, hal itu melanggar UU Minerba.
“Setelah didekati polisi dan forkopimcam, batu bara yang sudah dijarah tidak dibawa keluar, dengan pertimbangan dari sisi kemanfaatan, diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak terulang kembali, kasus ditutup. Jadi untuk wilayah Haruyan tidak dilakukan.” tidak sampai ke ranah penegakan hukum,” jelas AKBP Sigit.
Selain itu, penambangan di kawasan HST pada dasarnya berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan sehingga juga berdampak pada risiko banjir dan tanah longsor atau dampak lingkungan lainnya.
“Tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk menindaklanjuti secara serius. Apalagi Polda sudah datang ke sini, berarti ini bukan main-main. Mudah-mudahan ada titik terang sampai proses pengadilan,” kata Kapolri.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)