Tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jembatan timbang Amuntai Mahyuni, divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/6).
Oleh majelis hakim yang diketuai I Made Yuliartha, terdakwa yang merupakan makelar tanah divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusannya juga mendenda terdakwa Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar ganti rugi kurang lebih Rp. 226 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lapas Tabalong tampak pasrah begitu saja.
Hal ini terlihat ketika ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, mengajukan banding, atau memikirkan putusan tersebut.
“Saya menerima pa,” kata terdakwa dengan letih.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rizki Annisya, SH MH mengatakan, dirinya seolah mengemudi sesuai keinginan kliennya.
Namun, sesuai arahan majelis hakim, kemungkinan dapat dilakukan banding, demikian kata Riski, jika tergugat berubah pikiran ingin mengajukan banding, pihaknya siap membuka memori kasasi.
Untuk mengingatkan, dalam kasus ini aparat hukum terlebih dahulu memproses tersangka Radin Nuryahman yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan terdakwa RN di Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.
Namun, dalam putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022, dia dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Sempat menjadi buronan, namun pada akhirnya Radin Nuryahman berhasil ditangkap selama berada di Bandung, Jawa Barat.