Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, mengancam korbannya dengan menodongkan senjata api mainan yang biasa digunakan untuk pemantik gas.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dalam jumpa pers di Mapolres Tabalong, Selasa (6/6/2023) mengatakan, peristiwa mengancam itu terjadi pada Kamis (6/1/2023) malam.
Malam itu korban INY (35) yang merupakan warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong, sedang mengendarai motor maticnya di perempatan Trans Kalimantan-Kaltim, tepatnya di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Tak lama kemudian, tiba-tiba ada sebuah truk berwarna jingga pengangkut semen yang menyalip dan menjepit korban.
Karena itu, korban yang tidak terima kemudian mengambil batu dan melemparkannya ke truk yang dikemudikan pelaku dan memukul kaca depan truk hingga pecah.
Melihat kaca depan truk pecah, pelaku yang tidak terima kembali mendorong korban hingga terjatuh lagi untuk kedua kalinya.
Tak hanya itu, pelaku kemudian turun dari truknya dan menghampiri korban sambil menodongkan senjata api mainan yang dibawanya.
“Pelaku kemudian turun dan mendekati korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol perak,” kata Kapolres.
Usai mengancam untuk menakut-nakuti korban, pelaku kemudian melanjutkan perjalanannya dengan mengemudikan truknya.
Sementara itu, korban yang merasa diancam oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Petugas yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong pada Jumat (6/2/2023) dini hari.
Saat menangkap pelaku, petugas melakukannya dengan hati-hati karena awalnya mendapat laporan bahwa pelaku diduga membawa senjata api.
“Namun setelah disita, berat senjata tersebut tidak seperti senjata sungguhan. Setelah diperiksa, ternyata senjata mainan untuk pemantik gas,” jelas Kapolres.
Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api mainan berwarna hitam perak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.