Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan, ramai dikunjungi masyarakat yang ingin menyelesaikan administrasi kependudukan.
“Saat ini beliau sedang sibuk, sejak sekitar seminggu yang lalu Disdukcapil sudah ramai dengan masyarakat untuk melengkapi berkas menjadi BPD di desa,” kata Kadisdukcapil Hifziani, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa kegiatan ini akan terus berlangsung selama beberapa hari ke depan sebagai batas akhir penyerahan karya.
Sekadar informasi, pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sendiri dimulai dari Minggu 4 Juni hingga Sabtu 10 Juni 2023. Sehingga dalam kurun waktu tersebut mereka harus melengkapi berkas-berkasnya.
“Kegiatan ini mungkin sampai tanggal 10 karena tanggal tersebut merupakan batas akhir penyerahan berkas ke Desa,” ujarnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi BPD sendiri adalah sebagai berikut:
A. Takut akan Tuhan Yang Maha Esa;
B. Menjunjung tinggi dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
C. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
D. Pendidikan sekurang-kurangnya tamat SMP atau sederajat;
e. Bukan sebagai Alat Pemerintahan Desa;
F. Bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD dan membuat surat lamaran;
G. wakil warga Desa yang dipilih secara demokratis;
H. Bertempat tinggal di Daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa; Dan
Saya. Bagi Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri sebagai calon anggota BPD atau dicalonkan melalui mekanisme musyawarah harus mendapat izin dari Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
J. Bersedia berhenti sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Calon anggota BPD mengajukan surat lamaran tertulis cukup dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
A. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
B. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan dokumen aslinya kepada panitia.
C. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan dokumen aslinya kepada panitia.
D. Sertifikat catatan polisi yang valid.
e. Surat izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan bagi calon aparatur sipil negara.
F. daftar riwayat hidup calon anggota BPD.
G. Izin tertulis dari atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa.
H. Surat pernyataan bersedia berhenti sebagai anggota atau pengurus partai politik
Saya. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
1. Surat Permohonan Pendaftaran Calon Anggota BPD.
2. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Menjunjung tinggi dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
5. Bersedia mengundurkan diri apabila bertekad menjadi calon anggota BPD bagi yang berasal dari perangkat desa.
6. Bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
7. Jika terpilih menjadi anggota BPD mampu dan bersedia tinggal di desa.
8. Berkomitmen terhadap nilai-nilai sosial budaya berdasarkan asal usul Desa.
Terkait hal itu, Rio Dirgantara Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa mengatakan calon anggota BPD harus mengikuti semua tahapan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Syarat dan tahapan sudah ditetapkan, tinggal melaksanakan saja,” ujarnya.