Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan sabu. Ketiga tersangka yang ditangkap berstatus pengguna dan pengedar barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto RA SH MH mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Banjarbaru atas informasi dan laporan yang diterima langsung dari masyarakat.
“Para tersangka ditangkap berawal dari pemeriksaan Tim Opsnal Satuan Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil perkembangan beberapa pelaku yang sebelumnya ditangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Ketiga tersangka ditangkap di dua TKP berbeda, masing-masing di Desa Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Pada olah TKP pertama di Desa Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, tim berhasil menangkap 2 pelaku masing-masing berinisial TM (41) dan juga NI (31) yang kedapatan menyalahgunakan sabu di rumahnya. tempat tinggal,” ujarnya.
Selanjutnya di TKP kedua yaitu Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tim berhasil menangkap pelaku lain berinisial JI (38) yang juga berada di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan dari dua pelaku yang sebelumnya diamankan.
Dari penangkapan 3 pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sabu dengan total 1,66 gram, 2 pipet kaca, 1 lembar plastik klip, 1 sendok plastik, 1 korek gas orange, 1 dompet merah muda, 1 tutup bong terbuat dari stempel kaki tiga yang di atasnya terdapat 2 sedotan plastik putih, uang tunai Rp 220.000, 4 lembar kertas tisu putih, 1 handphone merk realme berwarna hijau dan 1 handphone merk vivo berwarna biru.
Pelaku nantinya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) huruf 114 ayat (1) huruf 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kita imbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan apalagi mengedarkan Narkoba, jika mengetahui ada informasi tolong sampaikan ke pihak Kepolisian agar segera ditindaklanjuti. Jika ada orang di sekitar kita yang mengedarkan atau menggunakan Narkoba, mari kita basmi Narkoba beredar bersama-sama,” katanya. Iptu Subroto.