Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan mengembangkan program “Homecare” untuk memberikan pelayanan kepada warga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan panti asuhan di kota tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi mengatakan di Banjarbaru, Kamis, sesuai arahan Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin, sejumlah panti atau panti asuhan didatangi untuk pemantauan.
Menurut Rokhyat, Homecare yang merupakan program unggulan Pemkot Banjarbaru dikembangkan untuk melayani warga LKSA dan panti asuhan dalam hal kesehatan, pendidikan dan perlindungan hukum.
Dikatakan Rokhyat, sebelumnya program homecare melayani warga kurang mampu yang sedang sakit, lansia hingga penyandang disabilitas yang dilayani langsung ke rumah warga yang bersangkutan.
“Memasuki tahun kedua, sesuai arahan walikota, dikembangkan program home care untuk melayani warga LKSA dan Panti Asuhan dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab HSU bantu panti asuhan LKSA
Dijelaskan pelayanan yang diberikan antara lain pelayanan kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, pelayanan pendidikan yang didukung oleh Dinas Pendidikan hingga Pencatatan Sipil untuk identitas penghuni.
“Program homecare ini melibatkan dinas dan instansi terkait sehingga satu LKSA dan panti asuhan dapat terpantau sesuai dengan layanan yang diberikan dan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ditegaskan mantan Kepala Sekretariat Jenderal Setda Banjarbaru, pemantauan dan pembinaan pelayanan yang dilakukan juga bertujuan untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan pengurus dan kegiatan warga.
Dikatakan Rokhyat, pemantauan perlu dilakukan selain untuk mengetahui aktivitas dan aktivitas para penghuni serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama kekerasan fisik dan psikis.
“Melalui pemantauan, dapat diketahui bagaimana kondisi panti atau panti asuhan, termasuk pelayanan yang diberikan kepada anak-anak penghuninya, mencegah terjadinya kekerasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, monitoring dilakukan secara berkala dan pengurus atau pengelola lembaga diminta melaporkan kegiatan dua kali dalam setahun agar kegiatan diketahui dan dapat dievaluasi sehingga lebih baik.