TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU – Satresnarkoba Polres Tapin Kalsel menangkap dua tersangka atas kepemilikan ribuan pil Zenith Charnophen yang ditemukan di dua tempat berbeda.
Dua tersangka yang ditangkap merupakan warga Tapin dan terlibat dalam pengungkapan kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut.
Keduanya diincar petugas berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sehingga akhirnya Satuan Narkoba Polres Tapin berhasil menangkap dua tersangka yakni F (28) dan H (39) Penyalahguna Narkoba Golongan I tipe Zenith di dua lokasi berbeda, Selasa (12/6/2022).
Penangkapan kedua tersangka itu kemudian terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres, Winda Adhiningrum Kompol, Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriadi dan Kabid Humas , AKP Agung Setiawan.
Baca juga: Pria Pontianak meninggal secara tidak wajar dengan cedera lutut, Bong dan sisa-sisa sabu ditemukan
Baca juga: Diselidiki Gadai Pakai Pencurian Mobil, Polisi Periksa Tujuh Tersangka Pelaku di Banjarbaru
Baca juga: Pengangguran Warga Basirih Banjarmasin Ditangkap, 17 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok Disita
Baca juga: Mantan Karyawan BTPN Syariah Binuang Kalsel Ditangkap, Diduga Menggelapkan Uang Nasabah
Kapolsek Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan F (28) ditangkap di Desa Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara sedangkan tersangka H (39) diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
“Tersangka F (28) warga Sungai Rutas dan saat diamankan petugas menemukan barang bukti Narkoba tipe I Carnophen sebanyak 2.810 barang,” jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan, tersangka H (39) seorang ibu rumah tangga dan saat diamankan petugas menemukan barang bukti Zenith sebanyak 162 buah.
“Tersangka H seorang ibu rumah tangga. Dari pemeriksaan petugas mengaku tidak tahu sebelumnya bahwa jenis narkoba itu dilarang,” jelasnya.
Ernesto mengatakan, meski demikian, tersangka H tetap diproses karena melanggar undang-undang narkotika.
“Terkait peredaran narkoba ini, saya ingin Tapin bersih. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan harus berperan aktif,” ujarnya.
Ia mengatakan pada dasarnya kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Tapin diperlukan kerjasama yang kuat untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi mengatakan, petugas memang mengincar kedua tersangka.
“Dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka ini, tidak butuh waktu lama untuk diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Selamatkan Ribuan Pil Zenith, Dua Pengedar Asal Tapin Diamankan Personel Satuan Narkoba Polres Tapin