Tiga pelaku penggelapan tiang kabel optik berinisial MNH (25), HP (25) dan SP (50) pada Kamis (11/5/2023) sore sekitar pukul 13.00 WITA berhasil ditangkap.
Mereka menggelapkan tiang dari sebuah gudang di Jalan Antasan Raden Muara, Desa Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, milik H Husien.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 352,6 juta, sehingga Andi Alif Fadli melaporkan penggelapan tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat.
Andi, warga Desa Macanang, Kecamatan Tanete, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersyukur hampir sebulan kemudian ketiga pelaku ditangkap Tim Gabungan di Banjarbaru.
Tepatnya saat berada di Jalan A. Yani Km 34 RT 02 Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Kota Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6/2023) dini hari pukul 01.00 WITA.
Ironisnya MNH adalah pegawai tetap sebagai supervisor atau pengawas lapangan. Sedangkan HP merupakan sub kontraktor yang mengerjakan proyek pemasangan tiang fiber optic. Kemudian
SP sebagai perantara yang membeli tiang tersebut.
Kapolres Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, Minggu (11/6/2023), mengatakan telah menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti.
Pelaku MNH diketahui warga Jalan Melati, Desa Tunggul Hilir, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Sedangkan HP terletak di Jalan Simpang Pembangunan Banjarmasin Barat. Dan SP berdomisili di Jalan Sekumpul Raya, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dari ketiga pelaku tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 20 buah tiang kabel optik sepanjang tujuh meter. Dua tiang kabel optik sepanjang sembilan meter dan mobil pick up Toyota Kijang biru dengan Nomor Polisi TPC DA 8927.
Mereka terbukti membawa kabur barang milik korban dari gudang di Jalan Antasan Raden Muara, Banjarmasin Barat, Kamis pekan lalu.
Awalnya PT Bach Multi Infrastruktur (BMI) mendapat kontrak pengerjaan pemasangan tiang atau tiang kabel optik. Total ada 486 tiang, dan 165 diantaranya sudah terpasang.
Ada 28 tiang tersisa di gudang, dan 293 tiang hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Hampir sebulan mencari keberadaan pelaku, setelah anggota mendapat informasi keberadaannya. Kemudian, dibantu anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Resmob Polres Banjarbaru, langsung melakukan penangkapan.
“Sekarang ketiga pelaku dijerat pasal 374 KUHP,” pungkas Firuza.