Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo menanggapi sengketa tanah di Gang Pembangunan Ujung, Jalan PM Noor, Banjarmasin Barat.
Slamet menyebut tudingan M Husni kepada Wali Kota Banjarmasin salah. Pasalnya, sebidang tanah yang sebenarnya merupakan hibah dari Pemprov Kalsel pada 1974, luasnya 10.000 meter persegi atau satu hektar.
Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini hanya memiliki kuitansi sebagai bukti kepemilikan. Sedangkan sertifikat tidak ada.
“Saya kira salah mengambil, karena kami yakin tanah itu memang tanah Pemkot Banjarmasin. Padahal yang kami punya masih lemah yaitu bukti kuitansi, sedangkan yang menuntut punya Sporadis, tapi saksi Pernyataan itu akan memperkuat nanti,” katanya.
Slamet mengatakan, kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan. Kemudian atas kasus ini, Pemkot Banjarmasin meminta Kejaksaan Negeri Banjarmasin membantu proses hukumnya.
“Kami meminta Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk membantu hukum,” jelasnya.
Slamet melanjutkan, yang diyakininya adalah tanah yang berbatasan langsung dengan perusahaan PT Surya itu adalah milik pemkot, karena pemilik tanah PT Surya mengatakan tanahnya berbatasan dengan tanah pemda, alias bukan milik pribadi.
Bagian kekayaan daerah juga sudah memiliki peta yang menunjukkan kepemilikan tanah sejak lama. Oleh karena itu, kini dipasangi papan nama oleh Bagian Aset BPKPAD Kota Banjarmasin.
“Kami yakin ini tanah pemerintah, PT Surya menyatakan tanah itu bersebelahan dengan milik daerah. Kita lihat saja hasil uji cobanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Husni melalui kuasa hukumnya Hasbian Azhari melayangkan surat pengaduan ke Walikota Banjarmasin.
Pengaduan terkait dugaan penggunaan tanah tanpa izin atau kuasa yang sah.
Hal itu terkait dengan dugaan tindak pidana perampasan tanah di Jalan Pembangunan di ujung kawasan Banjarmasin Barat.
Menurut Hasbian Azhari, tanah kliennya diduga diambil alih Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sejak 2019. Kabupaten Banjarmasin Barat saat itu oleh Ir Muhammad Said. Sejak saat itu lahan tersebut dijaga dan dikelola sebaik mungkin oleh beliau,” ujarnya.
Sampai saat ini belum ada perkembangan yang jelas, padahal kliennya sangat mengharapkan keadilan untuk mendapatkan haknya kembali.
Hal ini dikarenakan pada tahun 2016 Muhammad Husni membuat Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadis) yang ditandatangani oleh Ketua RT setempat dan oleh perangkat desa.
Sesuai dengan ketentuan PP No 24 Tahun 1974 juncto Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 1999, melalui surat permohonan dan pernyataan tertanggal 5 September 2016 dan dilampiri Berita Acara Pengukuran Tanah tanggal 6 September 2016.