Kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan tanah Proyek Bendungan di Kabupaten Tapin yang menyeret tiga terdakwa masuk dalam agenda proses persidangan.
Ketiganya adalah Kepala Desa Pitak Jaya, Kecamatan Piani, Kab. Tapin Sugianoor, Ahmad Ruzaldy, guru SD Bakarangan, dan Herman, warga Pitak Jaya
Pada sidang pertama, Senin (12/6) ketiga terdakwa tampil didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Agenda sidang sendiri hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Dwi Kurnianto SH dari Kejaksaan Tapin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Kelvin, SH, ketiganya disebut secara bersama-sama memotong 50 persen dari lima korban yang menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan.
Dalam surat dakwaan disebutkan Sugianoor menerima Rp. 800 juta, Ahmad Rizaldy di kisaran Rp. 600 juta dan Herman yang merupakan warga sekitar ternyata paling besar Rp. 945 juta lebih.
Pada umumnya, korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut karena dokumen yang tidak lengkap dan pengurusan kelengkapannya dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa kelima korban tidak mau memberikan uang yang diminta, namun karena surat tanah yang dimilikinya kurang, maka terpaksa diberikan.
Uang gratifikasi yang diterima digunakan oleh para tergugat untuk keuntungan pribadi. Seperti Sugian yang merupakan orang nomor satu di Desa Pitak Jaya menggunakan uang yang diperolehnya untuk menunaikan ibadah umrah sekeluarga, membeli tanah, dan membayar mahar pernikahan anaknya.
JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kode kriminal.
Kedua pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Adapun pelanggaran terkait pencucian uang, JPU pertama menetapkan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus untuk terdakwa Herman karena merupakan orang pribadi, maka dikenakan Pasal 3 pasal 1 dan 2 pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1 triliun itu merupakan proyek tahun jamak antara 2015 hingga 2020. Dalam kasus ini, 20 orang telah dijadikan saksi dan diperiksa. Mulai dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.