Suasana di depan kantor Pengadilan Negeri Amuntai, Selasa (13/6/2023) tampak berbeda dari hari biasanya. Pasalnya, banyak antrean warga yang ingin membuat surat keterangan (Suket) dan belum pernah menjadi narapidana.
Melonjaknya antrian warga yang membutuhkan tiket ini sejalan dengan kelengkapan pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memenuhi syarat pendaftaran dan juga untuk kelengkapan seleksi menjadi anggota Bawaslu HSU. (Bawaslu).
Salah satu warga Amuntai Fai yang menulis surat tidak pernah menjadi narapidana dan harus menunggu empat hari sebelum pekerjaannya selesai.
Fai mengatakan, untuk memproses sertifikat mulai 31 Juni 2023 dan baru selesai menerima laporan pada Rabu, 7 Juni 2023.
“Surat sebagai terpidana tidak pernah saya selesaikan. Kemarin kalau dihitung hari, waktu tunggunya 4 hari kerja,” ujarnya.
Sementara itu, terpisah saat dikonfirmasi oleh Penny Sri Ariany Sibarani, SH selaku Humas Pengadilan Negeri Amuntai,
mengungkapkan bahwa sejak tanggal 5 Juni 2023 hingga hari ini, Selasa, 13 Juni 2023, antusiasme masyarakat yang mengajukan permohonan surat pernyataan tidak pernah menjadi terpidana dan sertifikat tidak dicabut hak pilihnya, sebagai salah satu syarat pencalonan yang semakin meningkat. bagi anggota BPD.
“Hingga 13 Juni 2023 pukul 13.54, sebanyak 3.445 permohonan sertifikat yang telah didaftarkan” jelas Penny Selasa (13/6)
Dari pihak Pengadilan Negeri Amuntai telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang maksimal, dengan mengerahkan personel dari Pengadilan Negeri Amuntai dan dibantu oleh pihak-pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa HSU mengenai kelengkapan surat untuk membantu proses penginputan data ke dalam aplikasi e-raterang bagi masyarakat yang terkendala atau yang tidak mengerti teknologi.
“Kami juga membuka loket pengecekan untuk mengetahui apakah data yang diinput langsung oleh masyarakat secara mandiri sudah masuk ke aplikasi e-raterang dan layanan lainnya,” ujar Penny.
Dia menjelaskan proses pembuatannya
membutuhkan waktu terkait dengan jumlah personel di Pengadilan Negeri Amuntai dan kegiatan rutin lainnya seperti persidangan.
“Namun pada intinya semua permohonan akan dilayani, dan akan diproses sesuai batas waktu yang diajukan oleh Panitia Seleksi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, lanjutnya.
Harapannya bagi masyarakat yang mengajukan sertifikat.
“Mohon kerjasamanya menunggu persiapan sertifikat, agar proses pembuatan sertifikat dapat berjalan dengan lancar dan semoga seleksi calon anggota BPD berjalan lancar,” ujarnya.