Pembelian tujuh unit truk Hino dilakukan oleh H Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung.
Bukan oleh terdakwa H Abd Latif. Demikian juga pembayaran selalu ditransfer oleh Basit ke rekening PT United Traktor selaku penjual.
Hal itu terungkap saat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indra Saputra dari United Traktor Jakarta, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Hulu Sungai Tengah (HST) H. Abd Latif.
H Abd Latif, dijerat pasal pencucian uang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023).
Otto Cornelis (OC) Kaligis selaku kuasa hukum terdakwa siang itu selalu menjelaskan pertanyaan yang diajukan kepada para saksi.
Menurut OC Kaligis, hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang dialami kliennya.
Saat ditanya oleh OC Kaligis kepada saksi dari mana asal uang yang dibayarkan, apakah itu uang haram atau halal.
“Saya tidak tahu,” kata saksi singkat, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Sedangkan terdakwa sendiri menyatakan bahwa pembelian ketujuh truk Hino tersebut memang dilakukan oleh Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, bukan dirinya sendiri dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi.
Sedangkan saksi Joni Rahmat selaku penjual motor besar Harley Davidson (HD) tidak mengetahui apakah terdakwa pernah membeli kendaraan dari pihaknya.
Saksi mengakui sepeda motor HD warna putih yang dijadikan barang bukti dibeli oleh Agung Budiman, bukan terdakwa.
Saksi mengaku tidak mengetahui apakah HD tersebut telah dijual oleh Agung Budiman kepada pihak lain.
Dalam kasus yang diadili di Pengadilan Tipikor terkait masalah pencucian uang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Abdul Latif telah melakukan penyamaran uang hasil gratifikasi lebih dari Rp41 miliar yang diterimanya dari jabatannya sebagai bupati pada tahun 2016 dan 2017.
Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mendakwa terdakwa melanggar pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.