TERCATAT 13 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI langsung mengikuti verifikasi persyaratan pencalonan oleh KPU Kalsel.
KOORDINATOR Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud mengatakan, verifikasi administrasi terhadap data persyaratan pencalonan yang diajukan 13 bakal calon akan segera dilakukan oleh KPU.
“Verifikasi administrasi adalah proses pengecekan kesesuaian data pada dokumen yang disampaikan oleh bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON). Ya, seperti data e-KTP, kartu keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang ditandatangani oleh pendukung kandidat,” kata Hatmiati Masy’ud tracerekam.comRabu (4/1/2023).
BACA : KPU Kalsel Mencatat 10 Calon Baru DPD RI Memenuhi Persyaratan Dukungan SILON
Dikatakannya, verifikasi administrasi dilakukan serentak oleh KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, setelah itu akan keluar hasil analisis dokumen calon. Apakah ada dualitas dukungan dan status pekerjaan penyedia dukungan.
“Siapa tahu nantinya akan terjadi penggandaan dukungan antara calon A dan calon B, atau bisa juga untuk calon C. Ini yang akan dianalisis terlebih dahulu. Jika ditemukan data rangkap, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon tersebut untuk tindaklanjuti melalui SILON dengan surat keterangan,” ujar mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara (HSU) itu.
BACA JUGA : Gagal di Pemilu 2019, Mantan Senator Sofwat Hadi Mencoba Keberuntungan DPD RI di Pemilu 2024
Hatmiati menegaskan, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD RI, karena berpotensi tidak memenuhi persyaratan.
“Oleh karena itu, harus ada surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan pemberi bantuan bukan lagi ASN,” ujar civitas akademika STKIP PGRI Banjarmasin itu.
Sanksinya, menurut Hatmiati, berupa denda pengurangan 50 sokongan jika ditemukan satu data ganda, serta data palsu. “Dari hasil verifikasi administrasi akan dibawa ke rapat paripurna KPU. Nantinya kami berikan kesempatan masa perbaikan bagi bakal calon anggota DPD RI selama 14 hari terhitung sejak hasil rapat paripurna,” ujarnya. dikatakan.
BACA JUGA: Wujudkan Daerah Otonom Besar Gambut, Habib Banua Kembali Nominasikan DPD RI dengan Dukungan 2.509 Modal
Langkah selanjutnya, kata Hatmiati, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling yang dihitung berdasarkan hasil verifikasi administratif (vermin).
“Untuk daerah pemilihan (dapil) Kalsel, ada 17 pendaftar di SILON. Namun, hanya 13 yang mengajukan syarat dukungan. Jika sudah selesai, calon anggota DPD RI yang akan mengikuti Pilkada 2024 di Kalsel akan diumumkan,” kata Hatmiati.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, batas waktu pengajuan dukungan dan penyaluran adalah 16-29 Desember 2022.
BACA JUGA: Dalammobil Periode 4, Senator Gusti Farid Hasan Aman Jadi Pendaftar Calon DPD RI Pertama
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Penyaluran Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Bagi Calon Perorangan Untuk Berlomba pada Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024. Di Kalimantan Selatan, hanya 2.000 dukungan yang tersebar di setidaknya 7 dari 13 kabupaten/kota.
Berikut daftar 13 calon anggota DPD RI Dapil Kalsel pada Pilkada 2024:
- Gusti Farid Hasan Aman (9.009 Dukungan)
- Habib Hamid Abdullah (3.333 Dukungan)
- Habib Zakaria Bahasyim (2.425 Dukungan)
- PS Abdurrahman Basyim (2.509 Dukungan)
- Sofwat Hadi (3.344 Dukungan)
- Antung Fatmawati (2.805 Dukungan)
- Habib Zeid Assegaf (Dukungan 2.106)
- Habib Sayid Umar Al Idrus (2.038 Dukungan)
- Mohammad Hidayatullah (2.219 Dukungan)
- Nanik Hayati (2.415 Dukungan)
- Hasnuryadi Sulaiman (2.265 Dukungan)
- Muhammad Yamin (2.690 Dukungan)
- Ali Fahmi (2.405 Dukungan)
(rekam jejak)