BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Dugaan penggelapan barang dagangan berupa beberapa jenis perhiasan berlian senilai Rp 142 juta berhasil diungkap Satreskrim Polres Tabalong.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Bareskrim Iptu Galih Putra Wiratama, menangkap seorang wanita asal Banjarbaru, MH alias Lida (36).
Warga Karang Anyar, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru ini ditangkap petugas di rumahnya, Rabu (4/1/2023) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Kamis (5/1/2023), mengatakan, penangkapan pelaku MH berawal dari laporan korban AS (55), seorang warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Korban keberatan karena barang dagangannya digelapkan oleh pelaku,” kata Sutargo.
Baca juga: Puluhan Warga Korban Pencurian Mobil Dilaporkan ke Polda Kalsel, Disebut Kerugian Miliaran Rupiah
Baca juga: Penyidik Polda Kalsel Periksa Dua Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang Korporasi di Banjarbaru
Baca juga: Polisi Pelaihari Ungkap Penggelapan Motor, Modus Pelaku Cari Kerja Lalu Lakukan Ini
Kejadian bermula pada Minggu (1/8/2021) saat pelaku mendatangi toko korban di Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Saat itu pelaku datang dan menawarkan untuk menjual intan milik korban dengan alasan ada yang mau membelinya dan uangnya akan diserahkan paling lambat tanggal 6 September 2020.
“Karena sudah saling kenal, korban menyerahkan intannya kepada pelaku,” tambah Sutargo.
Perhiasan yang diserahkan terdiri dari 3 cincin berlian bermata satu, 1 cincin berlian water core, 1 gelang triple diamond, 1 gelang emas dan liontin.
“Pengiriman perhiasan ini juga disertai bukti berupa 1 lembar nota titipan,” ujarnya.
Setelah sampai pada tanggal pembayaran yang dijanjikan, korban kemudian berniat menagih uang hasil penjualan pelaku.
Namun pelaku yang ditagih uang hasil penjualan selalu berdalih bahwa barang tersebut masih ada di tempat temannya.
Karena curiga terhadap pelaku, korban berusaha mencari informasi dan ternyata barang intan tersebut tanpa sepengetahuan korban telah dipindahtangankan kepada orang lain.
Ada yang digadaikan dan ada pula yang diberikan kepada orang lain sebagai hadiah untuk keuntungan pribadi, seperti hadiah kepada pengacara mereka selama proses perceraian dari suami mereka dan hadiah ulang tahun kepada teman.
Merasa rugi Rp. 142 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban, selaku pemilik berlian.
Baca juga: Dugaan penggelapan investasi perdagangan, kerugian Rp 4 miliar, korban di Banjarmasin harap diusut tuntas
Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Saat ini pelaku MH sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga sudah diamankan barang bukti berupa nota penitipan barang,” pungkas Sutargo.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)